Untuk dapat mengikuti tender konstruksi maka perusahaan diwajibkan mampu menyediakan personel dan peralatan yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan. Terkait kepemilikan peralatan, untuk nilai pekerjaan dibawah Rp 200 M maka diperbolehkan menawarkan alat dengan status kepemilikan milik, sewa beli atau sewa. Sementara untuk paket di atas Rp 200 M maka sewa tidak diizinkan lagi, hanya boleh alat dengan status milik atau sewa beli.
Apabila peserta tender menawarkan alat dengan status sewa maka wajib dilampirkan surat perjanjian sewa bersyarat bukan surat dukungan sewa. Apakah perbedaan antara surat perjanjian sewa bersyarat dengan surat dukungan sewa? yang paling mudah membedakannya adalah surat perjanjian dikeluarkan dan ditandatangani oleh kedua pihak (baik penyewa dan pemberi sewa), sementara surat dukungan dikeluarkan dan ditandatangani oleh satu pihak yaitu pemberi dukungan saja. Lalu apa maksud dari surat perjanjian sewa bersyarat? maksud dari bersyarat adalah surat perjanjian sewa ini memuat klausul syarat bahwa surat perjanjian ini berlaku apabila penyewa ditetapkan menjadi pemenang tender, sehingga apabila yang bersangkutan gagal menjadi pemenang maka surat perjanjian tersebut batal secara otomatis.
Bagaimana evaluasi peralatan sewa dilakukan?
Tata cara evaluasi terhadap peralatan yang ditawarkan dalam tender berpedoman pada Permen 07/PRT/M/2019 yang berbunyi:
Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Sewa, dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.
Hal pertama, yang harus diperiksa oleh pokja pemilihan adalah kebenaran surat perjanjian sewa. Pengecekan tentang kebenaran surat ini dilakukan dengan menghubungi pihak pemberi sewa apakah benar telah melakukan perjanjian sewa dengan perusahaan yang ikut tender tersebut.
Hal kedua, dalam surat perjanjian sewa tentu disebutkan nama alat, jumlah, kapasitas dan tahun pembuatnya. Pokja pemilihan harus memastikan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan kalau perlu melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap alat tersebut.
Jadi tidak benar bahwa pokja pemilihan hanya boleh melakukan pengecekan terhadap "suratnya" saja. Karena hal itu tentu akan sangat beresiko apabila tanpa melakukan pengecekan peralatan secara langsung. Apa dasarnya bagi pokja pemilihan melakukan hal ini? dalam Permen 7/2019 disebutkan
Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal- hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
Pokja Pemilihan wajib ragu apabila peserta tender hanya melampirkan surat perjanjian sewa saja. Oleh karena itu, bagi peserta tender walaupun sudah melampirkan surat perjanjian sewa, tidak ada salahnya dilampirkan juga bukti- bukti kepemilikan peralatan tersebut dari pemberi sewa. Dengan tujuan memberikan keyakinan lebih bagi pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi terhadap peralatan.
Hal Ketiga, verifikasi peralatan secara langsung dilakukan hanya untuk peralatan yang disebutkan/ ditawarkan. Lalu bagaimana kalau hasil pemeriksaan lapangan tidak didapati alat tersebut akan tetapi tersedia alat lain dengan kapasitas dan jumlah yang sama bahkan lebih muda dari tahun pembuatan? Hal ini kita kembalikan ke aturan bahwa dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Dengan kata lain walaupun alat lain tersedia maka itu tidak dapat menggantikan alat yang sudah ditawarkan dalam tender.