Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Namun tentunya hal tersebut juga berbanding lurus dengan kewajiban yang diemban oleh Pemda, yakni mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya tersebut. Oleh karena itulah sistem akuntansi menjadi suatu tuntutan sekaligus kebutuhan bagi tiap Pemerintah Daerah. Adapun manfaat penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berdasarkan standar akuntansi pemerintahan adalah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keaandalan pengelola keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah.
Dibentuknya Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk Akuntabilitas, Manajerial dan Pengawasan yang hasil akhir dari siklusnya adalah informasi keuangan. Berikut penjelasan masing-masing tujuan SPAD.
Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dengan informasi keuangan yang tersedia pada sistem akuntansi pemerintah, institusi atau pegawai yang mengelola keuangan dapat menggunakan SAP berfungsi untuk:
- Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menjaga aset K/L/PD melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima umum.
- Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai anggaran dan kegiatan keuangan K/L/PD, yang berguna sebagai dasar pengukuran kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
- Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan K/L/PD secara keseluruhan.
- Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan K/L/PD secara efisien.
SAPD memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), yaitu:
a. Basis Kas
SAPD menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca. Dengan basis kas, pendapatan diakui dan dicatat pada saat diterimanya kas oleh rekening Kas Daerah serta belanja diakui dan dicatat pada saat dikeluarkannya kas dari Rekening Kas Daerah. Hal tersebut tentu saja sangat terbatas, karena informasi yang dihasilkan hanya berupa kas yang terdiri dari informasi kas masuk, kas keluar, dan saldo kas. Aset, Liability, dan Ekuitas Dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan (double entry system)
Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan kepraktisan. Seiring dengan tingginya tuntutan perwujudan good public governance, pengaplikasian double entry dipandang perlu untuk menghasilkan laporan keuangan yang lengkap dan auditable. Sistem Pembukuan Berpasangan (double entry system) didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu: Asset = Liability + Equity. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebit suatu perkiraan dan mengkredit perkiraan yang lain. Double entry system tidak memungkinkan terjadinya kesalahan pencatatan atau selisih kecuali ada faktor dari kesalahan manusia dan salah klasifikasi akun (misalkan akun kas dimasukkan ke dalam sisi hutang).
Akuntansi Pemerintah Daerah di PPKD dan SKPD
1. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Sistem Pemerintah Akuntansi Daerah menjadi tanggungjawab Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), yang bertugas untuk mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh level Pemerintah Daerah, seperti pendapatan dana perimbangan, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan investasi, dan utang jangka panjang.
2. Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi tanggungjawab Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. Transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja harus dicatat dan dilaporkan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) .
Pencatatan atas transaksi–transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja tersebut wajib dilakukan, meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, asset, dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.
Komponen laporan keuangan yang harus dibuat oleh SKPD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terdiri dari:
- Laporan Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Laporan Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
- Penyelesaian kegiatan tepat waktu
- Penyelesaian kegiatan sesuai batas anggaran tersedia
- Pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana
- Jika menyimpang dari rencana tapi memberi dampak menguntungkan bagi pihak penerima sasaran manfaat maka bisa disebut juga efektif.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/sistem-akuntansi-pemerintah-daerah-sapd.html