Dengan adanya otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk upaya dalam pemberdayaan daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sendiri. Dalam pengelolaan keuangan Negara dan Daerah yang mencatat perhitungan makro Negara, Pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi yang diperlukan untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam.

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Namun tentunya hal tersebut juga berbanding lurus dengan kewajiban yang diemban oleh Pemda, yakni mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya tersebut. Oleh karena itulah sistem akuntansi menjadi suatu tuntutan sekaligus kebutuhan bagi tiap Pemerintah Daerah. Adapun manfaat penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berdasarkan standar akuntansi pemerintahan adalah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keaandalan pengelola keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah.




Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD)

PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mendefinisikan Sistem Akuntansi Permintahan (SAP) sebagai serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi pemerintah.


Menurut Abdul Halim dalam bukunya Akuntansi Keuangan Daerah yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Salemba Empat mendeinisikan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.

Dari dua sudut pandang mengenai pengertian SAPD di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah adalah serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

Tujuan dan Fungsi Sistem Akuntansi Pemerintah

Dibentuknya Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk Akuntabilitas, Manajerial dan Pengawasan yang hasil akhir dari siklusnya adalah informasi keuangan. Berikut penjelasan masing-masing tujuan SPAD.

1. Akuntabilitas

Akuntabilitas, yaitu sistem akuntansi pemerintah mampu memberikan informasi keuangan yang lengkap cermat, dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan operasi unit- unit pemerintah. Lebih lanjut lagi, tujuan akuntablitas ini mengharuskan tiap pegawai atau badan yang mengelola keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban dan perhitungan atas laporan keuangannya.

2. Manajerial

Akuntansi pemerintah mampu memberikan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, dan penilaian kinerja pemerintah.

3. Pengawasan

Akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Fungsi Sistem Akuntansi Pemerintah

Dengan informasi keuangan yang tersedia pada sistem akuntansi pemerintah, institusi atau pegawai yang mengelola keuangan dapat menggunakan SAP berfungsi untuk:
  1. Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menjaga aset K/L/PD melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima umum.
  2. Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai anggaran dan kegiatan keuangan K/L/PD, yang berguna sebagai dasar pengukuran kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
  3. Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan K/L/PD secara keseluruhan.
  4. Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan K/L/PD secara efisien.
Karakteristik SAPD

SAPD memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), yaitu:

a. Basis Kas
SAPD menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca. Dengan basis kas, pendapatan diakui dan dicatat pada saat  diterimanya kas oleh rekening Kas Daerah serta belanja diakui dan dicatat pada saat dikeluarkannya kas dari Rekening Kas Daerah. Hal tersebut tentu saja sangat terbatas, karena informasi yang dihasilkan hanya berupa kas yang terdiri dari informasi kas masuk, kas keluar, dan saldo kas. Aset, Liability, dan Ekuitas Dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.

b. Sistem Pembukuan Berpasangan (double entry system)
Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan kepraktisan. Seiring dengan tingginya tuntutan perwujudan good public governance, pengaplikasian double entry dipandang perlu untuk menghasilkan laporan keuangan yang lengkap dan auditable. Sistem Pembukuan Berpasangan (double entry system) didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu: Asset = Liability + Equity. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebit suatu perkiraan dan mengkredit perkiraan yang lain. Double entry system tidak memungkinkan terjadinya kesalahan pencatatan atau selisih kecuali ada faktor dari kesalahan manusia dan salah klasifikasi akun (misalkan akun kas dimasukkan ke dalam sisi hutang).

Akuntansi Pemerintah Daerah di PPKD dan SKPD 

Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh dua subsistem, yaitu:

1. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Sistem Pemerintah Akuntansi Daerah menjadi tanggungjawab Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), yang bertugas untuk mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh level Pemerintah Daerah, seperti pendapatan dana perimbangan, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan investasi, dan utang jangka panjang.

2. Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi tanggungjawab Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. Transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja harus dicatat dan dilaporkan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) .

Pencatatan atas transaksi–transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja tersebut wajib dilakukan, meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, asset, dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.

Komponen laporan keuangan yang harus dibuat oleh SKPD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terdiri dari:
  1.  Laporan Anggaran (Budgetary Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  2.  Laporan Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Baca juga: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

Penerapan SAPD dalam Menunjang Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Perubahan mendasar saat era reformasi pada pengelolaan keuangan daerah adalah adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar pada pengelolaan anggaran. Paradigma pengelolaan keuangan daerah ini menuntut lebih besarnya akuntabilitas adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah ini maka diperlukan alat untuk mengelolannya yaitu akuntansi.

Pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangannya dikatakan mencapai efektivitas apabila penyelesaian kegiatan/proyek pemerintah bisa tepat pada waktunya dan didalam batas anggaran yang tersedia, atau dengan kata lain telah mencapai tujuan dan sasaran seperti yang direncanakan sebelumnya.

Jadi dapat disimpulkan efektivitas keuangan daerah adalah:
  1. Penyelesaian kegiatan tepat waktu
  2. Penyelesaian kegiatan sesuai batas anggaran tersedia
  3. Pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana
  4. Jika menyimpang dari rencana tapi memberi dampak menguntungkan bagi pihak penerima sasaran manfaat maka bisa disebut juga efektif.
Informasi yang dihasilkan oleh sistem akuntansi pemerintah daerah ini akan digunakan untuk pengambilan keputusan-keputusan, tindakan- tindakan dan kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan yang baik didukung oleh informasi yang memadai dan baik pula, maka dapat disimpulkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dapat menunjang efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Itulah ulasan mengenai pengertian sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD), tujuan dibutuhkannya SAPD, karakteristik SAPD, dan penerapan SAPD dalam menunjang efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/sistem-akuntansi-pemerintah-daerah-sapd.html