Dinamika peraturan perundang-undangan terus terjadi. Kita tidak bisa menafikan perubahan. Dikarenakan perubahan teknologi informasi dan sosial kemasyarakatan selalu berubah. Termasuk perubahan drastis peraturan perundang-undangan terkait dengan jasa konstruksi, Permen PU 7 Tahun 2011 diubah menjadi Permen PU 7 Tahun 2014 sebagai perubahan kedua, Permen PU 31 Tahun 2015, dan kemudian Permen PUPR 7 Tahun 2019. Pada Permen PUPR 7 Tahun 2019 ini yang dulunya masih semi eproc, diubah menjadi full eproc. Dan rupanya, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan kekurangan-kekurangan. Dan kekurangan-kekurangan tersebut cukup signifikan, oleh karenanya perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan pada peraturan tersebut. Seperti yang berhasil dikutip pada channel YouTube Samsul Ramli x Khalid Mustafa, https://youtu.be/4zyXJFGrsKs, berikut di bawah ini poin-poin kursial yang perlu diubah pada Permen PUPR 7/2019.
1. Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung ini bisa dikatakan pemilihan penyedia yang "membahayakan", namun tidak diatur di dalam Permen PUPR 7/2019. Oleh karenanya, pada Permen PUPR baru yang akan terbit nanti akan dibahas mengenai Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi mulai dari bagaimana prosedurnya, bagaimana tahapannya, dan bagaimana draft dokumen pengadaannya.
Penunjukan langsung dalam pengadaan jasa konstruksi memang merupakan celah bagi para pemain tender, baik dilakukan oleh instansi pemerintahnya sendiri maupun bermain dengan penyedia barang dari pihak swastanya. Implementasinya banyak menimbulkan masalah, karenanya perlu dilakukan revisi dengan dimuatnya aturan pedoman penunjukan langsung pada Permen PUPR yang baru nantinya.
2. Pengadaan Langsung
Selain tidak memuat penunjukan langsung, aturan pada Permen PUPR 7/2019 juga tidak memuat mengenai pengadaan langsung. Perubahan Permen PUPR 7/2019 ini merupakan salah satu perbaikan yang mendasar dan sangat urgent untuk dilakukan. Jadi, bagi yang sudah menunggu-nunggu kapan nih pengadaan langsung jasa konstruksi ada pedomannya, silahkan ditunggu karena akan diatur di dalam Permen PUPR yang terbaru.
Pengadaan Langsung ini dimuat di dalam Permen PUPR yang akan segera terbit, bukan muncul dengan peraturan yang tersendiri. Hal tersebut mengingat masukan dari Presiden Jokowi mengenai Omnibus Law. Omnibus Law akan menyederhanakan peraturan yang ada sehingga sistem birokrasi di Indonesia menjadi lebih ramping dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Jangan terlalu banyak aturan perundang-undangan yang mengatur suatu permasalahan yang sama.
3. Metode Pelaksanaan
Pada Permen PUPR yang baru, metode pelaksanaan hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks. Karena pada pekerjaan jasa konstruksi yang bersifat kompleks terdapat penilaian, apakah penyedia tersebut layak ataukah tidak. Salah satu unsur penilainnya adalah apakah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan ataukah tidak. Sistem penilaiannya bukan lagi menggunakan harga terendah.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sederhana, metode pelaksanaan tidak diperlukan lagi. Jadi, pada tahap evaluasi tidak akan berlaku digagalkannya peserta dengan alasan "Metode Pelaksanaan Tidak Sesuai".
Baca juga: Metode Pelaksanaan Pekerjaan Interior
Banyaknya permasalahan pengadaan barang/jasa dikarenakan panjangnya rantai proses pengadaan, khususnya dalam metode pemilihan. Hal yang lain misalnya adalah masalah administrasi yang seharusnya bukan masalah, menjadi dipermasalahkan. Dokumen kualifikasi perusahaan sudah tersimpan dan terintegrasi secara rapi di dalam sistem. Sekarang semuanya tinggal nge-klik, proses yang sangat efektif, efisien, dan simple.
5. Tender Cepat
Tender Cepat untuk pekerjaan konstruksi rencananya akan dihapus. Metode pemilihan penyedia yang satu ini tidak cocok jika diterapkan pada pekerjaan konstruksi. Tender Cepat Jasa Konstruksi bisa dikatakan berisiko bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan metode Tender Cepat, maka bisa jadi pekerjaan jasa konstruksi yang dihasilkan bakalan bersifat standar dengan kualitas rendah.
Baca juga: Tender Cepat Konstruksi Mencelakakan PPK
6. E-Reverse Auction
Klausula E-reverse auction pada pekerjaan jasa konstruksi ditiadakan. E-reverse auction pada pekerjaan jasa konstruksi tidak mungkin dapat dilakukan. Metode penyampaian penawaran menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction) pada pekerjaan konstruksi akan mengakibatkan kerugian baik bagi Penyedia maupun Pengguna (User). Jangan sampai user mengesampingkan harga terbaik (bukan harga terendah) di dalam pekerjaan jasa konstruksi.
Presiden sangat concern terhadap perubahan Permen PUPR ini, yang menuntut peraturan terbaru mengenai pedoman pekerjaan jasa konstruksi tersebut harus segera terbit untuk perbaikan pembangunan di Indonesia.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/spoiler-poin-penting-perubahan-permen-pupr-no-7-tahun-2019.html