Organisasi Kemasyarakatan bisa menguatkan kapasitas dan keberdayaan mereka dan sekaligus bisa menjadi co-creator yang aktif berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan program-program Pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi figur penting dalam hal ini karena LKPP adalah salah satu perumus aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Salah satunya dengan merumuskan aturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disusun dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, sederhana, memberikan value for money, mudah dikontrol dan diawasi sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.
Salah satu perubahan yang signifikan dari Perpres 16/18 ini adalah dengan diberikannya payung hukum keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yakni Yayasan dan Perkumpulan, dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, yakni melalui Swakelola Tipe III atau swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas sebagai Pelaksana Swakelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai swakelola kemudian diturunkan melalui aturan pelaksanaan dengan Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Menristekdikti Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian.
Baca Juga: Pengertian Grouting dan Jenis-Jenisnya
Mengenal Swakelola Tipe III
Sebelumnya sudah dijelaskan mengenai tipe swakelola di postingan terdahulu. Mari kita flashback pengertian Swakelola Tipe III. Swakelola Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana Swakelola. Tentunya hal ini berbeda dengan Swakelola Tipe IV (bersama Kelompok Masyarakat) yang mana pengadaannya direncanakan oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana SwakelolaJika pada Swakeola Tipe 3, Ormas dipilih berdasarkan keunggulan kompetitif mereka pada bidang yang diswakelolakan. Sedangkan pada Swakeloa Tipe 4, Pemilihan Pokmas Pelaksana didasarkan pada basis kompetensi dan eksistensi kegiatan di wilayah lokasi pelaksanaan swakelola.
Swakelola Tipe III dipilih untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa Pemerintah yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi seperti yang dimiliki Ormas. Misalnya dalam program-program pendampingan masyarakat miskin dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro, serta penelitian untuk mendorong penguatan kebijakan.
Swakelola ini sekaligus memberikan kesempatan pemberdayaan bagi Ormas. Misalnya untuk kegiatan- kegiatan yang telah lama dilakukan oleh Ormas, berupa pelayanan sosial seperti layanan pendidikan dan kesehatan, atau kegiatan penelitian dan pengembangan iptek untuk penguatan kebijakan.
Tujuan Swakelola Tipe III
Selain menjadi platform legal bagi Pemerintah dalam menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan kegiatan pembangunan, dimunculkannya Swakelola Tipe III dalam dunia PBJP memiliki beberapa tujuan dan fungsi sebagai berikut ini.
- Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan;
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja Ormas; dan
- Meningkatkan kemampuan teknis SDM.
Jika dulu, masyarakat hanya bisa menjadi objek penerima manfaat, pada Swakelola Tipe III ini masyarakat bisa sebagai subjek aktif yang bisa memberikan pelayanan secara kolaboratif dengan Pemerintah. Oleh karenanya dibutuhkan Ormas yang kompetitif. Berikut di bawah ini syarat-syarat Ormas yang bisa akses pada Swakelola Tipe III.
- Berbadan hukum Yayasan atau Perkumpulan dan terdaftar di Kemenkumham. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
- Memiliki perangkat organisasi (Pengurus, AD, ART).
- Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan. Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
- Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan.
Swakelola dengan Ormas tidak sama dengan dana Hibah/Bansos. Hibah dan bansos sendiri adalah sumbangan Pemerintah Daerah untuk Ormas dan Pokmas yang tidak mengikat. Sementara itu Swakelola dengan Ormas adalah kontrak profesional untuk menyediakan barang/jasa antara Pemerintah dengan Ormas. Melalui kontrak profesional ini, Ormas bisa menyediakan kebutuhan Pemerintah yang tidak bisa didapat dari penyedia/Pelaku Usaha (swasta) dan Tipe Swakelola lainnya (Tipe I, Tipe II, atau Tipe IV), yang secara kompetitif lebih baik dari yang mungkin disediakan oleh pihak lain.
Contoh Barang/Jasa yang dapat disediakan Ormas dalam Swakelola Tipe III
Swakelola dengan Ormas ini merupakan upaya untuk mensinergikan antara kebutuhan Pemerintah dalam peningkatan kualitas layanan dan keunggulan kompetitif Ormas yang telah terbukti mampu memberikan pelayanan publik dengan kualitas yang baik. Dengan begitu, pengadaan swakelola tipe 3 ini lebih banyak contohnya untuk pekerjaan-pekerjaan pada bidang sosial kemasyarakatan. Berikut di bawah ini beberapa contoh pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan oleh ormas melalui metode swakelola tipe 3.
- Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
- Barang/Jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pembuatan film, tarian musik, olahraga;
- Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
- Barang/Jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat contoh: produk kerajinan masyarakat, produk penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan; atau
- Barang/Jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh pembangunan/ pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat.
Pengalaman Kolaborasi Pemerintah dan Ormas
Sebelum Perpres 16 tahun 2018 diterbitkan, sudah ada beberapa inisiatif instansi Pemerintah yang melaksanakan kolaborasi dengan model skema yang mendekati Swakelola dengan Ormas. Kegiatan kolaborasi Pemerintah dan Ormas sebelum Swakelola Tipe III muncul, difasilitasi dengan skema kemitraan melalui Swakelola Tipe I dalam bentuk pelibatan individu anggota Ormas sebagai konsultan, dan melalui skema penggunaan dana publik di luar APBN/APBD, misalnya dana hibah donor asing atau CSR perusahaan yang disalurkan oleh pihak pemerintah ke Ormas.
Kolaborasi tersebut terbukti berhasil memberikan nilai lebih (added value) bagi Pemerintah maupun Ormas yang terlibat. Berikut ini adalah dua contoh kolaborasi yang pernah dilaksanakan masingmasing oleh Bappenas dan KPK.
- Bappenas dan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF)
Dalam program ini Bappenas dan ICCTF berperan sebagai Perencana dan Pengawas. Sementara itu Yayasan Leuser Internasional bertindak sebagai Pelaksana. Jenis Pengadaan Barang/Jasa yang diswakelolakan yaitu, jasa pelatihan/ pemberdayaan masyarakat di lokasi yang sulit dijangkau dan membutuhkan keterlibatan masyarakat luas.
- KPK dan Beberapa Ormas
KPK menjadi beneficiary program, jika dana berasal dari APBN, individu anggota Ormas dilibatkan sebagai narasumber. Barang/Jasa yang diswakelolakan: jasa pelatihan dan pelibatan masyarakat dalam waktu yang panjang.
Bolehkah Ormas Ambil profit dari Swakelola?
Yayasan dan Perkumpulan sebagai Ormas merupakan entitas nirlaba, dan dalam aturannya dinyatakan tidak bisa mengambil margin profit. Namun dalam Swakelola Tipe III, Ormas bisa memasukan komponen biaya operasional (overhead) sebagai input. Berdasarkan best practice, Organisasi Nirlaba dapat memasukkan komponen biaya operasional (overhead) berkisar 5% dari total biaya pelaksanaan Swakelola.
Sisa dana kegiatan tidak dapat digunakan sebagai bridging untuk program Ormas berikutnya. Karena kegiatan Swakelola Tipe III bukan dimaksudkan untuk membiayai kegiatan Ormas (program Ormas) melainkan kegiatan Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Ormas.
Swakelola Tipe III merupakan peluang baik untuk masa depan kolaborasi Pemerintah dan Ormas di Indonesia. Jika Anda berkeinginan mendapatkan Buku Saku Swakelola Tipe III yang diterbitkan oleh LKPP dan AKATIGA Pusat Analisis Sosial, silahkan kirim pesan (direct message) lewat Fanspage Facebook Berita Pengadaan Realtime.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/07/swakelola-tipe-iii.html