Keberadaan seorang PNS dengan jabatan PPK dalam sebuah K/L/PD merupakan sebuah keniscayaan. PPK wajib ada di setiap kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena merekalah yang akan mengurusi pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Jika Anda tidak menemukan jabatan PPK ini di sebuah kantor instansi pemerintahan, maka bisa dipastikan jabatan tersebut dirangkap oleh PA/KPA.
Baca Juga: Sel Surya IBC (Interdigitated Back Contact) Teknologi Mutakhir dan Kompleks
Syarat-syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai tugas pokok jika seseorang mengemban jabatan sebagai PPK, lalu sebenarnya apa sajakah syarat-syarat seseorang bisa menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Berikut ini uraiannya mengenai syarat untuk menjadi PPK sesuai Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku PBJ.
Baca juga: Tugas PPK Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
- Memiliki integritas dan disiplin;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023; dan
- Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
- Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
- Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
- Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
- PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
Baca Juga: Tender Seleksi Internasional di Dalam Aturan Turunan Perpres PBJ Terbaru
Pikirkan Matang-matang untuk Menjadi PPK
Ingat lho jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. Jadi, Anda harus timbang baik-baik apakah mau menerima lamaran dari Kepala Kantor untuk menduduki jabatan sebagai PPK.
Sebagai seorang PNS tentunya Anda berhak memilih, apa jabatan yang ingin Anda emban dan Anda tinggalkan. Namun, jika Anda adalah seorang PNS yang benar-benar ingin mengabdi pada negara dan pihak atasan menginginkan Anda untuk menjadi seorang PNS dengan jabatan PPK, maka Anda harus menerimanya. Karena atasan mengetahui dan menilai bahwa Anda capable dalam menangani masalah Pengadaan Barang/Jasa.
Dibalik tugas tambahan sebagai PPK. Anda tentunya akan mendapatkan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini. Apalagi di zaman sekarang banyak sekali forum-forum yang membahas mengenai e-procurement ini.
Baca juga: Strategi PPK dalam Menghadapi Pengadaan di Akhir Tahun
Namun jika Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pihak atasan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/syarat-menjadi-ppk.html