TDUP penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis izin usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata. Untuk memperoleh izin TDUP, pemohon harus melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila usaha pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi sebagai bukti tanda daftar TDUP melekat pada lokasi usaha pariwisata tersebut berada.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi Usaha Pariwisata yakni terdiri dari:
- Daya tarik wisata;
- Kawasan pariwisata;
- Jasa transportasi;
- Jasa perjalanan wisata;
- Jasa makanan dan minuman;
- Penyediaan akomodasi;
- Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi;
- Penyelenggaran pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran
- Jasa informasi pariwisata;
- Jasa konsultan pariwisata;
- Jasa pramuwisata;
- Wisata tirta, dan
- Spa.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif
- Fotokopi keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
- Fotokopi memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri
- Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp 6.000
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP.
- Pemohon mengajukan pendaftaran
Bagi usaha perseorangan:
- fotokopi KTP;
- fotokopi NPWP;
- perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
- akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan);
- fotokopi NPWP;
- perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
UMKM yang ingin melakukan pendaftaran TDUP ke PTSP harus membawa dokumen sebagai berikut.
- fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan);
- fotokopi NPWP;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Pemeriksaan berkas permohonan
- Penerbitan TDUP
- Usaha Mikro jika asetnya (diluar tanah dan bangunan usaha) kurang dari Rp 50 juta atau omzet usahanya paling banyak Rp 300 juta/tahun;
- Usaha Kecil jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta, atau yang omzet usahanya di atas Rp 300 juta s.d Rp 2,5 milyar/tahun
- Usaha Menengah jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 500 juta atau yang omzet usahanya di atas Rp 2,5 milyar s.d Rp 50 milyar per tahun.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/tanda-daftar-usaha-pariwisata-tdup.html