TDUP dalam pekerjaan lelang barang/jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti penyelenggaran festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan lainnya yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.


TDUP penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis izin usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata. Untuk memperoleh izin TDUP, pemohon harus melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila usaha pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi sebagai bukti tanda daftar TDUP melekat pada lokasi usaha pariwisata tersebut berada.

Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata

Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi Usaha Pariwisata yakni terdiri dari:
  1. Daya tarik wisata;
  2. Kawasan pariwisata;
  3. Jasa transportasi;
  4. Jasa perjalanan wisata;
  5. Jasa makanan dan minuman;
  6. Penyediaan akomodasi;
  7. Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. Penyelenggaran pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran
  9. Jasa informasi pariwisata;
  10. Jasa konsultan pariwisata;
  11. Jasa pramuwisata;
  12. Wisata tirta, dan
  13. Spa.
Syarat Memperoleh TDUP
  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif
  5. Fotokopi keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
  6. Fotokopi memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri
  7. Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  8. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp 6.000
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Baca Juga: Harga Jendela Lengkung dan Pintu Oval Pada Kusen uPVC

Prosedur Pendaftaran TDUP



Infografis Prosedur Pelayanan Pengajuan TDUP


Berikut di bawah ini penjelasan mengenai tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP.
  • Pemohon mengajukan pendaftaran
Pengusaha pariwisata melakukan pendaftaran usaha pariwisata kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dengan membawa dokumen persyaratan, yang meliputi:

Bagi usaha perseorangan:
Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil (sesuai peraturan perundang-undangan*) dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri untuk mempercepat pengembangan usahanya dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. fotokopi KTP;
  2. fotokopi NPWP;
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
Bagi badan usaha:
Badan usaha yang melakukan perpengajuan TDUP harus membawa dokumen minimal sebagai berikut.
  1. akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan);
  2. fotokopi NPWP;
  3. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
Bagi UMKM:
UMKM yang ingin melakukan pendaftaran TDUP ke PTSP harus membawa dokumen sebagai berikut.
  1. fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan);
  2. fotokopi NPWP;
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan;
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Setelah pemohon TDUP menyerahkan permohonan pendaftaran dan dokumen persyaratan tersebut ke PTSP, PTSP akan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
  • Pemeriksaan berkas permohonan
Setelah menerima permohonan pendaftaran usaha pariwisata, PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Apabila ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, PTSP akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha pariwisata yang bersangkutan.
  • Penerbitan TDUP
Jika permohonan pendaftaran usaha pariwisata telah dinyatakan lengkap, maka PTSP akan segera menerbitkan TDUP untuk pengusaha pariwisata yang telah melakukan pendaftaran.

Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.
TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.

Catatan Penting

*Menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, suatu usaha terkategori sebagai:
  • Usaha Mikro jika asetnya (diluar tanah dan bangunan usaha) kurang dari Rp 50 juta atau omzet usahanya paling banyak Rp 300 juta/tahun;
  • Usaha Kecil jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta, atau yang omzet usahanya di atas Rp 300 juta s.d Rp 2,5 milyar/tahun
  • Usaha Menengah jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 500 juta atau yang omzet usahanya di atas Rp 2,5 milyar s.d Rp 50 milyar per tahun.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/tanda-daftar-usaha-pariwisata-tdup.html