Tentang KPR Bersubsidi dan Cara untuk Mendapatkannya

 

Setiap orang pasti menginginkan memiliki hunian yang layak. Sehingga banyak orang memilih untuk mengajukan KPR agar bisa mendapatkan rumah. Dan saat ini, kebutuhan rumah di Indonesia semakin tinggi. Namun meskipun sudah difasilitasi dengan KPR, masih banyak orang yang masih belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Maka dari itu, pemerintah membuat program KPR bersubsidi dengan uang muka dan cicilan yang terjangkau.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ingin memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Dan Kementerian PUPR menargetkan bantuan pembiayaan perumahan sebanyak 222.876 unit pada Tahun 2021 ini.

Program kepemilikan rumah yang diluncurkan oleh pemerintah ini memberikan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan, untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Uang muka KPR ini rata-rata hanya sekitar 1 persen saja dengan suku bunga 5 persen per tahun dan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun. Program ini juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp4 juta khusus untuk rumah tapak.

Awalnya, Program Kementerian PUPR ini didukung oleh beberapa bank BUMN. Namun karena peminat yang cukup tinggi, bank swasta pun mulai banyak yang bergabung untuk mendirikan rumah murah dan memberikan kemudahan pembiayaan melalui program serupa.

Terdapat 3 jenis KPR bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah, yaitu :

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Sama seperti FLPP, manfaat yang diterima adalah suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun. Namun fasilitas SSB tak lagi dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2020.

Pendaftaran untuk program KPR ini dibatasi dengan ketat. Terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah atau hendak mengajukan untuk kepentingan investasi di bidang properti.

Untuk memperoleh KPR Bersubsidi atau FLPP, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat menjadi penerima FLPP, dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR:

Selain sejumlah syarat tersebut, ada juga sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan FLPP, yaitu: