Keberadaan Sekdes memegang peran yang sangat penting sebagai administrator APB Desa yang bertugas untuk penataan administrasi di desa. Beberapa persoalanpun muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan dari pemerintah kabupaten, hal ini berakibat desa tetap dalam keterpurukan dan tentunya harapan yang besar dari masyarakat pun kandas.
Siapa itu Sekdes?
Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Baca juga: Kebijakan Pengangkatan Sekdes menjadi PNS
Tugas dan Fungsi Sekdes
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Mengingat beban tugas Sekdes yang cukup berat, sangat penting sekali untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Sekdes. Diantara tugas Sekretaris Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa, menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
Sebagai fungsi administrator, seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel. Selain itu, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi supaya seseoarng bisa diangkat menjadi Sekdes tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
- Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
- Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
- Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
- Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
- Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Sebagai pelaksana urusan keuangan.
- Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:
- Kepala Urusan Pemerintahan
- Kepala Urusan Pembangunan.
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Umum
Keberadaan Sekretaris Desa yang menjalankan tugasnya dengan baik akan mampu mendukung terciptanya transparansi keuangan desa. Sebagai pelaksana pelayanan masyarakat, Sekdes dituntut untuk transparan soal kondisi keuangan desa. Hal tersebut tentunya berguna untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
Faktor-Faktor Penghambat bagi Sekdes dalam Menjalankan Fungsinya
Pada umumnya faktor-faktor yang sering menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi dari Sekretaris Desa yakni dari segi kompetensi Sekretaris Desa dan sarana yang tidak memadai. Faktor pertama dari segi personnya ialah karena minimnya pemahaman Sekretaris Desa terkait tugasnya dibidang administrasi. Tugas-tugas administrasi semisal dengan pembuatan surat, pengarsipan, dan lain sebagainya. Pemahaman ini penting dan bersifat utama yang harus dimiliki oleh Sekretaris Desa mengingat keutamaan diadakannya Sekretaris ini. Minimnya pemahaman Sekretaris Desa mengenai fungsi utamanya menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan kinerjanya.
Yang kedua fasilitas atau sarana yang ada di Desa juga menjadi salah satu faktor yang berperan penting dalam mendukung kinerja dari Sekretaris Desa. Fasilitas yang dimaksud seperti alat elektronik, ruangan yang memadai, dan lain sebagainya patut diperhatikan guna mensukseskan tugas dari Sekretaris Desa.
Penghambat yang ketiga adalah penempatan Sekdes yang tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga akan menimbulkan penurunan kinerja. Penurunan kinerja aparatur dalam suatu organisasi umumnya dipengaruhi oleh pola penempatan orang-orang yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Banyak orang yang ahli dan memiliki keahlian spesialisasi, akan tetapi bila ditempatkan pada lingkungan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahliannya maka hasil yang didapat dari tenaga tersebut sebenarnya tidak menguntungkan. Selain ketepatan penataan keahlian menurut bidang, juga perlu keserasian penempatan keahlian menurut tingkatnya.
Faktor-faktor penghambat tersebut di atas harus bisa dijauhi. Bagaimana tidak, beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas.
Itulah ulasan mengenai siapa itu Sekdes, apa tugas dan fungsinya, serta faktor-faktor yang bisa menjadi penghambat Sekdes dalam menjalankan tugasnya. Semoga bermanfaat. Dan mari majukan desa kita!
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/sekretaris-desa-sekdes.html