UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Pusat Keunggulan  Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. UKPBJ memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara strukturalnya. Berikut di bawah ini tugas dan fungsi UKPBJ.



Tugas

UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota  mempunyai tugas  menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa  pada  pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Fungsi
Dalam rangka pelaksanaan tugas, UKPBJ mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menjadi agen pengadaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

UKPBJ berkedudukan di bawah sekretariat daerah dan bertanggungjawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi pembangunan.

Klasifikasi UKPBJ Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.  Kelas A
UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas A dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 500 (lima ratus).

b.  Kelas B
UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas B dibentuk apabila total skor variabel sampai dengan 500 (lima ratus).

Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menurunkan pewadahan unit organisasi UKPBJ Daerah Provinsi Kelas A menjadi Kelas B.

Pegawai UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas para pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan/atau pelaksana. Pegawai yang bertugas di UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan pegawai tetap di UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pejabat fungsional merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan  fungsi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan penyusunan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral.

Dalam melaksanakan fungsi, dibentuk Pokja Pemilihan. Jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dan jumlah Pokja Pemilihan ditentukan  berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota  Pokja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

Pegawai UKPBJ yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa  dilarang rangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan:

a. perencanaan, pengelolaan kontrak, pemeriksa hasil pekerjaan, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa  pemerintah  pada paket yang sama; dan
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.

Pegawai UKPBJ yang bertugas melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penyusunan rencana persiapan pengadaan dan/atau pengelolaan kontrak dilarang ditugaskan untuk melaksanakan layanan  penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi pada paket yang sama.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/tugas-dan-fungsi-ukpbj.html