Tugas
UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Fungsi
Dalam rangka pelaksanaan tugas, UKPBJ mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.
UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menjadi agen pengadaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
UKPBJ berkedudukan di bawah sekretariat daerah dan bertanggungjawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi pembangunan.
Klasifikasi UKPBJ Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Kelas A
UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas A dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 500 (lima ratus).
b. Kelas B
UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas B dibentuk apabila total skor variabel sampai dengan 500 (lima ratus).
Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menurunkan pewadahan unit organisasi UKPBJ Daerah Provinsi Kelas A menjadi Kelas B.
Pegawai UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas para pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan/atau pelaksana. Pegawai yang bertugas di UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan pegawai tetap di UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pejabat fungsional merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan fungsi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan penyusunan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral.
Dalam melaksanakan fungsi, dibentuk Pokja Pemilihan. Jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dan jumlah Pokja Pemilihan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota Pokja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
Pegawai UKPBJ yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang rangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan:
a. perencanaan, pengelolaan kontrak, pemeriksa hasil pekerjaan, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa pemerintah pada paket yang sama; dan
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Pegawai UKPBJ yang bertugas melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penyusunan rencana persiapan pengadaan dan/atau pengelolaan kontrak dilarang ditugaskan untuk melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi pada paket yang sama.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/tugas-dan-fungsi-ukpbj.html