Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.

Mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas, penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar melaksananakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.



Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 ini berisi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.



Menurut PP ini dalam pasal 1 ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
  1. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
  2. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  3. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  4. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  5. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan
  6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini dalam pasal 1 ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang:
  1. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota;
  2. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
  4. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota;dan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut PP ini dalam pasal 1 ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya:
  1. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus (DAK) pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  2. melantik bupati/wali kota; dan
  3. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

Sekretaris Gubernur

Dalam PP No. 33/2018 ini juga disebutkan, gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur.

Pasal 2 ayat (4) PP No. 33/2018 menyebutkan bahwa sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut PP ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.

Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terdiri atas:
a. sekretariat, yaitu perangkat gubernur yang bertugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum;
b. unit kerja, yaitu perangkat gubernur yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat pada 5 (lima) bidang: a. pemerintahan, b. hukum dan organisasi, c. keuangan, d. perencanaan, dan e. pengawasan.

Pasal 6 pada PP No. 33/2018 ini juga menegaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta), Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keisitimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Berikut ini PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Untuk mengunduh silahkan akses link berikut ini.

 PP ini mencabut:
  • PP No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi 
  • PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/tugas-gubernur.html