Tugas analis jalan dan jembatan adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Jabatan fungsional (Jabfung) analis jalan dan jembatan berkewajiban melaksanakan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklarifikasian, serta penelaahan data untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang pembangunan dan pemeliharan jalan dan jembatan. Berikut ini adalah tugas pokok, fungsi, serta urain dari tugas yang harus dilaksanakan oleh analis jalan dan jembatan:

Via etsc.eu

Tugas Pokok

Analis jalan dan jembatan memiliki tugas pokok untuk menyiapkan data serta informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perecanaan teknik pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum. Selain itu, analis jalan dan jembatan juga bertugas melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengn sistem moda transportasi bersama pembinaan bidang ke Bina Margaan, melakukan pengujian mutu konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi, serta melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan.

Fungsi

  1. Penyiapan data serta informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman teknik pembangunan jalan dan jembatan
  2. Pelaksanaan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama
  3. Pelaksanaan pengujian mutu serta kualitas konstruksi
  4. Penyusunan norma, standar, pedoman, dan juga kriteria bidang jalan dan jembatan
  5. Pelaksanaan evaluasi 

Uraian Tugas

1. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program kerja
  • Analis jalan dan jembatan bertugas mempelajari prioritas kebutuhan bahan kebijakan pimpinan.
  • Menyusun program kerja dan rencana kerja Teknis Divisi Bina Jalan Kabupaten dan Perkotaan.
  • Meminta persetujuan dari pimpinan kegiatan Teknis Divisi Bina Jalan Kabupaten dan Perkotaan.
2. Mengumpulkan data dan menyiapkan bahan sesuai dengan prosedur pimpinan
  • Menghimpun serta melakukan pendataan Teknis Bidang Bina Marga Divisi Bina Jalan dan Perkotaan
  • Mempelajari serta memilih salah satu metode pengumpulan data
  • Melakukan penyusunan data Teknis Bidang Divisi Bina Jalan Kabupaten dan Perkotan
3. Melakukan pengelompokkan data berdasarkan jenis dan kelompok data yang diperlukan untuk memudahkan proses pengolahan data
  • Tugas analis jalan dan jembatan yang berikutnya adalah memilih dan memilah data yang telah diidentifikasi
  • Menghimpun data-data usulan yang masuk
  • Selanjutnya melakukan pengumpulan data-data untuk kemudian dikaji oleh Kasi Jalan Kabupaten dan Perkotaan.
4. Melakukan pengolahan data dan melaksanakan pemeliharaan jalan sesuai dengan prosedur dan metodologi pengolahan data sebagai bahan analisis
  • Mempelajari dan memilih metodoologi yang paling tepat 
  • Mempersiapkan survei kegiatan pekerjaan pemeliharaan Jalan Kabupaten dan Perkotaan
5. Melakukan survei kegiatan pekerjaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan
6. Menganalisis data sesuai dengan prosedur dan juga metode analisis
  • Mempelajari dan memilih metode analisis yang akan digunakan dalam pengolahan data
  • Menyiapkan bahan-bahan kegiatan bina jalan dan jembatan Kabupaten dan Perkotaan
  • Menganalisis data dan melakukan penyusunan hasil analisis ataupun informasi
7. Melakukan penyusunan laporan hasil analisis data sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan lampirn untuk rekomendasi dalam rangka pengembangan bina jalan Kabupaten dan Perkotaan.
  • Mempelajari serta memilih format laporan
  • Memonitoring serta mengawasi jalannya kegiatan bina jalan-jalan wilayah Kabupaten maupun Perkotaan
  • Melakukan pengawasan kegiatan bina jalan Kabupaten dan Perkotaan
8. Menyusun rekomendasi hasil analisis berdasarkan prosedur dan tata naskah dinas sebagai bahan untuk kebijakan pimpinan
  • Mempelajari serta memilih format dan prosedur rekomedasi
  • Menyusun rekomendasi hasil analisis
  • Mencetak dokumen rekomendasi hasil analisis
9. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas
10. Menyusun program, pedoman, serta petunjuk teknis pelaksanaan perencanaan teknis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan guna kelancaran Bina Marga
11. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan perencanaan teknis serta evaluasi untuk mewujudkan tata kelola bidang bina marga yang baik
12. Memberi saran maupun pertimbangan kepada atasan dalam mengambil keputusan atau kebijakan
13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mempelajari disposisi perintah pimpinan
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan disposisi/perintah pimpinan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas

Demikianlah pembahasan tentang tugas analis jalan dan jembatan. Semoga informasi yang terdapat pada artikel ini dapat bermnfaat bagi Anda.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/tugas-jabfung-analis-jalan-dan-jembatan.html