Ada dua pertanyaan. Pertama, apa manfaat mengambil profesi insinyur di Indonesia? Maksudnya, mengikuti program profesi insinyur ya.

 

Sekilas tentang program profesi insinyur, program ini diinisiasi melalui UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, di mana Perguruan Tinggi dapat melaksanakan Program Profesi Insinyur bagi lulusan Sarjana Teknik, Pertanian, dan MIPA. Peserta program ini disyaratkan sudah memiliki pengalaman kerja keinsinyuran minimal 2 tahun (5 tahun bagi Sarjana MIPA), dan nantinya akan mengikuti pendidikan program profesi selama 2 semester dengan 24 SKS.

 

Manfaatnya? Anda berhak menggunakan titel Ir. di depan nama anda. Keren kan? Ir. Fachrizal, keren banget ya kalau gelar itu saya pakai di undangan pernikahan nantinya, hehehe. Jokes aside. Mengingat program profesi ini masih baru diadakan, juga belum dikenal luas oleh lulusan sarjana teknik, menjadikan perusahaan-perusahaan EPC belum mensyaratkan pegawainya untuk mengikuti program ini.

 

Yang mengganjal dari program ini, anda diharuskan memiliki pengalaman kerja keinsinyuran sebelum mengikuti program profesi ini.

 

Berbeda dengan program profesi lainnya seperti Kedokteran, Keperawatan, Apoteker, atau Akuntan, di mana para pesertanya baru bisa bekerja di profesi yang dituju setelah mengikuti pendidikan profesi masing-masing, di Program Profesi Insinyur ini, anda diwajibkan kerja sebagai insinyur dulu. Sehingga pada praktiknya, karena peraturannya yang masih kurang memaksa, membuat lulusan Sarjana Teknik/MIPA kurang termotivasi untuk mengikuti program profesi ini, apalagi setelah merasakan dunia kerja.

 

Gelar profesi Ir. manfaatnya akan paling banyak dirasakan bagi mereka yang bertujuan untuk menjadi seorang expert di bidang tertentu, seperti di bidang konsultansi. Gelar Ir. dan pendidikan yang anda ikuti, akan menambah legitimasi bagi kepakaran anda.

 

Pertanyaan kedua. Apakah sudah ada peraturan yang mewajibkan jasa konstruksi memiliki gelar tersebut untuk suatu proyek tertentu?

 

Belum ada. Sejauh ini persyaratan yang menyangkut kompetensi bagi jasa konstruksi untuk mengikuti proyek tertentu, adalah pengalaman jasa konstruksi tersebut dalam mengerjakan proyek yang sejenis, dan Sertifikat Keahlian (SKA), yang melekat pada personil-personil yang ada.