Jasa SBUJPTL merupakan layanan yang siap membantu perusahaan atau pemilik usaha untuk mendapatkan sertifikat badan usaha bidang tenaga listrik. Penunjang tenaga listrik sampai saat ini dijalankan oleh BUMD, BUMN, badan usaha swasta, hingga koperasi yang sudah mengantongi perijinan usaha tersebut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.


Bagaimana Cara Mendapatkan SBUJPTL?

Berdasarkan PP nomor 62 tahun 2012 Pasal 18 dan Permen ESDM Nomor 35 tahun 2013 pada pasal 37, badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha), salah satunya SBUJPTL.


Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, semua badan usaha dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi atau juga dapat melalui

Bagi Anda yang memiliki kendala atau repot untuk mengurus berbagai syarat serta permohonan sertifikasi SBUJPTL, menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL menawarkan beberapa keunggulan yang wajib dipertimbangkan yaitu sebagai berikut:



Demikian beberapa keuntungan menggunakan jasa SBUJPTL. Saat ini memang sudah cukup banyak jasa yang menyediakan layanan pengurusan SBUJPTL. Namun pastikan untuk memilih jasa yang sudah terpercaya dan berpengalaman