Bagi Anda yang menjalankan usaha di bidang penunjang tenaga listrik, SBUJPTL menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki. Dokumen berupa sertifikat legalitas ini dapat Anda peroleh dari jasa SBUJPTL


SBUJPTL sendiri adalah sertifikat untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini adalah pengakuan formal terhadap kualifikasi atau klasifikasi kemampuan dari suatu badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik. Usaha tersebut dijalankan oleh badan usaha seperti BUMD, BUMN, koperasi, dan badan usaha swasta.yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik dan memiliki badan hukum Indonesia.


Dasar Hukum Untuk Mengurus SBUJPTL

SBUJPTL merupakan salah satu dokumen penting untuk badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya dasar hukum yang melandasi penerbitan sertifikat tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 mengenai Perubahan Permen ESDM No. 5 Tahun 2014
  • Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Akreditasi & Sertifikasi Ketenagalistrikan
  • PP Nomor 62 Tahun 2012 mengenai Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Dokumen Syarat Untuk Pengajuan SBUJPTL

Untuk mendapatkan sertifikat melalui jasa SBUJPTL, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan yaitu sebagai berikut:

  • Akta pendirian dan perubahannya termasuk SK Menkumham
  • Kartu identitas (KTP)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) 
  • NPWP pengurus & pemegang saham
  • Neraca perusahaan dua tahun terakhir
  • Profil badan usaha
  • Struktur organisasi badan usaha
  • Tenaga ahli yang berkompetensi sesuai bidangnya untuk membuat sertifikat keahlian dengan melampirkan ijazah, foto, NPWP, KTP, dan CV (Daftar Riwayat Hidup)

Langkah yang Perlu Dipersiapkan Untuk Memproses SBUJPTL

  • Siapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta sesuai kualifikasi perusahaan, CV, dan fotokopi ijazah
  • Selanjutnya jasa SBUJPTL akan mendampingi tenaga ahli tersebut untuk mengikuti ujian sampai memperoleh sertifikat kompetensi sesuai bidang, sub bidangnya
  • Menentukan bidang yang dikerjakan
  • Menentukan kualifikasi perusahaan
  • Konsultasi persyaratan dokumen dan administrasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Jika semuanya sudah, Anda hanya perlu menunggu SBUJPTL tersebut diterbitkan dan masuk dalam daftar di Kementrian ESDM.