Apakah Anda akan mengurus SKT? Atau akan mengurus  SKA ? dalam pengurusan SKT bagi yang belum pernah mengurus sertifikat keterampilan atau sertifikat keahlian tentunya hal yang cukup sulit. Apalagi jika anda belum pernah melakukan pengurusan surat apapun yang berkaitan dengan sertifikat dan ijin usaha. oleh karena itu diperlukan informasi mengenai bagaimana cara mengurus SKA dan SKT yang terkini tidak terdapat hambatan dalam melakukan pengurusan.

Tentu saja SKA da SKT terdapat sedikit perbedaan. SKA merupakan bukti kompetnsi profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi, sebagai penetapan Penanggung Jawab Teknik atau Bidang. Sedangkan SKT adalah sebagai bukti penetapan Penanggung Jawab Teknik atau PJT saja.

Oleh karena itu, penting sekali untuk Anda mengetahui proses pengurusan SKT  juga SKA agar sertifikat tersebut rampung.

Dalam mengurus SKA dan SKT, Anda dapat mengurus sendiri ke kantor ataupun melalui jasa pengurusan SKA SKT.  Tetapi anda selayaknya mengetahui persyaratan pengurusan SKT dan juga SKA yaitu sebagai berikut :

pengurusan SKA diperlukan ijazah dengan minimal lulusan D3 atau S1. Sedangkan untuk skt diperlukan ijazah minimal SMA atau STM. dalam Pembuatan SKA diperlukan fotocopy NPWP sedangkan SKT tidak perlu. Secara umum workflow kelengkapan SKA yaitu Mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar. Sedangkan workflow melengkapi syarat SKT secara umum yaitu Mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy ijazah minimal SMA atau STM, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Cara Mengurus Sertifikat

  • Sertifikat yang sudah selesai diperoleh berlaku selama 3 tahun dan perlu diperbaharui lagi bila akan digunakan. Untuk pengurusannya cukup mudah, langkahnya adalah sebagai berikut :
  • Menghubungi admin atau pihak jasa pengurusan SKA dan SKT melalui nomor 0812 1999 3200 dengan bpk Doeha Sawanto.
  • Isi formulir pendaftaran/Chat Message yang telah disediakan melalui online atau bertemu langsung pada suatu tempat yang telah ditentukan.
  • Lengkapi syarat pengurusannya dan serahkan melalui online, via ekspedisi atau dapat langsung menyerahkannya dengan janji bertemu secara langsung.
  • Tunggu proses selesai. Anda akan menerima rincian biaya yang diperluka untuk mengurusnya.
  • Setelah proses selesai, sertifikat akan Anda terima dan Anda dapat melakukan cek keaslian melalui online.

Poin di atas merupakan cara mudah untuk pengurusan SKT dan juga SKA jika masih memiliki kendala segera WA Kami di nomor 0812 1999 3200