Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai alokasi sumber daya manusia (SDM) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan. Dalam mewujudkan sumber daya yang berkualitas, tentunya pemerintah harus dapat memperbaiki sistem alokasi pegawai ke berbagai peranan dan tugas organisasional. Proses penempatan pegawai yang sesuai dengan keahlian dan keterampilannya tentu akan berdampak lebih baik ke instansi dimana pegawai tersebut bekerja. Untuk itulah, mengapa di dalam sistem alokasi PNS dibagi beberapa jenis jabatan. Salah satunya jenis jabatan berdasarkan sistem karier, yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Lalu, apa perbedaan keduanya? dan apakah boleh seorang PNS merangkap kedua jabatan tersebut? Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.



Baca Juga: Harga MDF Hijau Tahan Air dan Rayap Durabilitas Tinggi

Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional


Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai berikut.

1. Jabatan Struktural

Sesuai dengan namanya, pemilik jabatan ini berkedudukan dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan jabatan struktural tertinggi adalah eselon 1a. PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi K/L/PD.

Contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Pusat adalah: Sekretaris Jenderal (Setjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Daerah adalah: sekretaris daerah (Sekda), kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2. Jabatan Fungsional

Pemilik jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, akan tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh K/L/PD.

Contoh pejabat fungsional adalah jabatan fungsional auditor, peneliti, guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, pengelola pengadaan barang/jasa, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Baca juga: Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional

Sudah sangat jelas perbedaan jabatan fungsional dan jabatan struktural PNS, bukan? 

Kedua jabatan tersebut sama-sama merupakan jabatan karier yang perlu diketahui perbedaannya dalam status kepegawaian. Karena selama ini masih banyak PNS yang mengisi formulir isian kepegawaian (FIP) yang belum paham betul perbedaan dari jabatan fungsional dan struktural sehingga banyak PNS yang asal memasukan jenis jabatan yang sedang diembannya. Padahal mengisi formulir tersebut sangatlah penting agar setiap perubahan data yang ada bisa terdata dengan baik dalam database kepegawaian negara.


Baca Juga: Kesalahan Interior Rumah Mungil yang Kerap Dilakukan

Bolehkah PNS Rangkap Jabatan?

    Rangkap jabatan berdampak buruk bagi masyarakat dan telah menyeret beberapa PNS terlibat kasus korupsi serta menimbulkan beberapa konflik kepentingan yang serius di lingkungan pejabat negara. Dalam meningkatkan profesionalismenya, PNS dilarang merangkap jabatan.

    Seorang PNS pada dasarnya dilarang menduduki jabatan rangkap (diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PP 47 Tahun 2005). Namun terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan, yaitu sebagai berikut.

    1. PP No 047/2005 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa, Peneliti dan Perancang

    Pasal 2 ayat (2) PP 47 Tahun 2005 dijelaskan bahwa PNS yang boleh menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:

    • Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
    • Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
    • Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.
    2. Permendikbud No.33 tahun 2012: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
    3. Permendiknas no.67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN 

    Pasal 2 yang berbunyi: 
    Dosen di lingkungan kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas

    4. SE Dirjen no 2705 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
    5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
    6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.

    Umumnya yang bertugas pada pemerintah pusat, dalam menentukan seseorang PNS menempati posisi fungsional atau struktural biasanya sudah ditetapkan dari awal. Artinya, sebagai organisasi besar, Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut dari awal sudah membuat rancangan jangka panjang dan jangka pendek mengenai kebutuhan mereka akan jumlah personil jabatan fungsional dan jabatan struktural karena semua jumlah kebutuhan tersebut berujung kepada dana yang akan diajukan oleh K/L kepada Negara melalui APBN.

    Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/08/jabatan-struktural.html