Manajemen Konstruksi
Singkatan: MK
Manajemen Konstruksi (MK) adalah layanan konsultansi yang diberikan selama tahap perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan konstruksi yang mencakup pengelolaan waktu, biaya, mutu, keselamatan, dan lingkungan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Konsultan MK berperan sebagai perpanjangan tangan pengguna jasa yang profesional, memberikan pengetahuan teknis dan pengalaman manajemen proyek untuk memastikan proyek diselesaikan sesuai standar yang diharapkan. Klasifikasi SBU untuk layanan ini adalah Konsultansi Konstruksi dengan subklasifikasi Manajemen Konstruksi.
Lingkup layanan konsultan MK umumnya mencakup: review desain (memastikan gambar dan spesifikasi dapat dibangun dengan efisien dan memenuhi standar keselamatan), pengendalian jadwal (monitoring progres, identifikasi keterlambatan, dan perumusan langkah percepatan), pengendalian biaya (verifikasi tagihan kontraktor, evaluasi variasi pekerjaan, dan pelaporan biaya), pengendalian mutu (pengawasan pelaksanaan, pengujian material, dan inspeksi hasil pekerjaan), serta administrasi kontrak (menyiapkan addendum, memproses klaim, dan mendokumentasikan seluruh komunikasi kontraktual).
Konsultan MK memiliki peran yang berbeda dari Konsultan Pengawas (Supervision Consultant) meskipun sering disamakan dalam praktek. Konsultan MK memiliki kewenangan yang lebih luas dalam aspek manajemen keseluruhan proyek dan bertindak atas nama pengguna jasa dalam batas-batas yang ditetapkan dalam kontrak MK, sementara Konsultan Pengawas umumnya lebih terfokus pada pengawasan teknis pelaksanaan di lapangan. Pemahaman perbedaan ini penting dalam menetapkan ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab konsultan dalam kontrak jasa.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 12–17, PP No. 22 Tahun 2020, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, SNI ISO 21500:2012 tentang Panduan Manajemen Proyek.






