Perbedaan PBG dengan IMB, Perhatikan Hal ini Agar Tidak Salah. Pemerintah berupaya mempermudah perijinan dengan merevisi dan memeprbaiki aturan sebelumnya. PBG ini secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
PBG muncul di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari dari UU Ciptaker.
Memang ada beberapa penyederhanaan dari belied baru ini dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Misalnya, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah juga wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang mengajukan permohonan IMB.
Secara sekilas kedua sistem perijinan ini hampir mirip namun jika di rangkum ada beberapa poin yang bisa kita simpulkan. Diantaranya:
Untuk melihat ketentuan tata ruang ini bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat. Intinya tidak lagi berbasis izin, hal ini untuk meminimalisir potensi korupsi.