Persetujuan Bangunan Gedung
Singkatan: PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan nama ini juga mencerminkan perubahan pendekatan dari perizinan berbasis izin menjadi berbasis standar teknis.
Proses permohonan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola Kementerian PUPR dan terintegrasi dengan OSS. Pemohon harus menyerahkan dokumen rencana teknis yang meliputi: gambar arsitektur, struktur, mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), serta kajian teknis lainnya yang dipersyaratkan (analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan sebagainya). Tim Profesi Ahli (TPA) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi teknis atas dokumen yang diajukan sebelum PBG diterbitkan.
PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai dan dokumen ini harus tersedia di lokasi pekerjaan selama proses konstruksi berlangsung untuk keperluan pemeriksaan oleh pengawas bangunan gedung dari pemerintah daerah. Mendirikan bangunan tanpa PBG atau menyimpang dari rencana yang disetujui dalam PBG merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada perintah pembongkaran oleh pemerintah daerah. Bagi pengembang properti dan kontraktor, pengurusan PBG yang tepat waktu adalah jalur kritis yang menentukan jadwal dimulainya konstruksi.
Rujukan: UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 1 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor PUPR, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.






