Dalam rangka pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, perlu dilakukan upaya untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan pertimbangan tersebut, sejumlah daerah Provinsi di Indonesia melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.



Salah satu yang Provinsi yang telah menetapkan Pergub tentang SDP tersebut adalah Gubernur Jawa Barat. Standar dan pedoman pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berfungsi sebagai pedoman Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Tujuan SDP sendiri adalah:

  1. standarisasi penggunaan Standar Dokumen Pemilihan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. penetapan pemilihan Pelaku Usaha Penyedia berdasarkan nilai paket; dan
  3. peningkatan peran usaha kecil dan menengah sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Untuk memperoleh Pergub  ini silakan kirimkan pesan melalui fanspage Berita Pengadaan Realtime. Atau bisa mengunduh dengan klik new tab pada preview berikut.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/pergub-tentang-sdp-pekerjaan-konstruksi.html