Dokumen Pemilihan

Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, serta bagi penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk jasa konstruksi, dokumen pemilihan biasanya disebut Dokumen Tender atau Dokumen Seleksi tergantung metode yang digunakan. Standar dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan standar dokumen sektoral dari PUPR.

Dokumen pemilihan umumnya terdiri dari: Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang memuat ketentuan tentang cara penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran, Lembar Data Pemilihan (LDP) yang memuat informasi spesifik tentang pengadaan seperti persyaratan kualifikasi, metode evaluasi, dan bobot penilaian, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis dan gambar rencana, serta Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang menjadi dasar penyusunan harga penawaran.

Pemahaman yang cermat atas dokumen pemilihan adalah kunci keberhasilan dalam pengadaan jasa konstruksi. Persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan bersifat mengikat dan wajib dipenuhi secara lengkap — dokumen penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan format, kelengkapan, cap dan tanda tangan, serta persyaratan SBU dan SKK yang ditentukan, akan digugurkan pada tahap evaluasi. Peserta tender disarankan untuk melakukan kajian mendalam atas dokumen pemilihan dan mengajukan pertanyaan pada sesi aanwijzing untuk mengklarifikasi hal-hal yang tidak jelas.

Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023