Setiap pekerja yang ada di Negara Indonesia khususnya dalam bidang konstruksi wajib memiliki sertifikasi keahlian. Tentunya dengan penjelasan tersebut setiap orang harus mengikuti tahapan pembuatan SKA ahli teknik jalan. Jika memang anda belum begitu mengetahui akan hal tersebut. Maka artikel ini dapat memberikan informasi yang anda butuhkan tersebut. Berikut info selengkapnya.


Pengertian ska ahli teknik jalan

Banyak orang hanya mengetahui akan profesi ahli teknik jalan, namun tanpa mengerti bagaimana pengertian yang sebenarnya dari pekerjaan tersebut. Pada dasarnya seorang ahli teknik jalan merupakan seorang yang memiliki keahlian membuat suatu perencanaan geometrik dan struktur jalan.

Selain itu setiap ahli teknik jalan juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memberikan pengawasan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan terkait dengan konstruksi jalan. Tentunya setiap badan yang bergerak dibidang konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang mampu dan memiliki kompetensi dalam suatu bidang tertentu.


Tingkatan sertifikasi keahlian atau SKA

Mereka yang sudah berkecimpung didunia konstruksi khususnya bagian jalan tentunya tidak asing dengan Sertifikasi keahlian atau SKA. Dalam SKA ahli teknik jalan sendiri ternyata dibagi menjadi beberapa tingkatan.


Namun terlepas dari hal tersebut masih ada beberapa orang tidak begitu mengetahui akan informasi terkait dengan tingkatan sertifikasi tersebut. Berikut ini adalah beberapa tingkatan yang berada di dalam lingkup sertifikasi teknik jalan.


Sertifikasi keahlian atau SKA ahli muda

Dalam tingkatan ini setiap orang yang hendak mendapatkan sebuah sertifikasi keahlian 202 tingkat ahli muda setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi tersebut.

  1. Orang tersebut setidaknya memiliki jenjang pendidikan minimal D3 sesuai dengan bidang yang diambil dalam sertifikasi tersebut. Selain itu seorang ahli teknik jalan haruslah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun.

  2. Orang tersebut terdaftar sebagai lulusan jenjang pendidikan S1 sesuai dengan bidang sertifikasi yang akan diambil. Sedangkan pengalaman yang dimilikinya minimal 2 tahun.

  3. Orang tersebut terdaftar sebagai lulusan jenjang pendidikan S2 sesuai dengan bidang sertifikasi yang akan diambil. Untuk pengalaman yang dimilikinya minimal 1 tahun.


Sertifikasi keahlian atau SKA ahli madya

Sama dengan poin sebelumnya bahwa setiap orang yang hendak melakukan pelaksanaan sertifikasi keahlian 202 tingkat ahli madya setidaknya harus memenuhi terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini merupakan beberapa persyaratan tersebut.

  1. Orang tersebut setidaknya memiliki jenjang pendidikan S1 sesuai dengan bidang yang akan dilaksanakan untuk sertifikasi. Pengalaman yang dimiliki paling tidak 7 tahun lamanya.

  2. Orang tersebut setidaknya memiliki jenjang pendidikan S2 sesuai dengan bidang yang akan dilaksanakan untuk sertifikasi. Pengalaman yang dimiliki paling tidak 2 tahun lamanya.


Sertifikasi keahlian atau SKA ahli utama

Tingkatan yang terakhir adalah SKA ahli utama. Dimana orang yang akan melakukan pelaksanaan sertifikasi ini harus memenuhi kriteria seperti berikut ini.

  1. Orang tersebut sudah lulus jenjang S1 sesuai dengan bidang sertifikasi yang akan dilakukan. Ukuran pengalaman yang dibutuhkan adalah 12 tahun.

  2. Orang tersebut memang lulusan jenjang pendidikan S2 dengan pengalaman yang dibutuhkan minimal 5 tahun.


Masa berlaku sertifikat keahlian

Tak bisa dipungkiri setiap sertifikat selalu memiliki masa berlaku. Hal ini juga berlaku untuk sertifikat keahlian 202 yaitu dengan masa berlaku selama 2 tahun.

Persyaratan dalam pembuatan sertifikat keahlian

Jika penjelasan sebelumnya telah dijelaskan terkait dengan tingkatan yang ada didalam sertifikasi keahlian. Maka penjelasan kali ini lebih ke persyaratan yang dibutuhkan ketika anda akan melakukan pembuatan sertifikat tersebut. Penjelasan sebagai berikut ini.

  1. Adanya fotocopy KTP.

  2. Siapkan fotocopy NPWP.

  3. Fotocopy ijazah yang digunakan (minimal D3).

  4. Adanya daftar riwayat hidup.

  5. Pas foto berwarna sebanyak 3 lembar.

Cek keaslian SKA

Meskipun anda sudah mendapatkan sertifikat keahlian. Namun tetap saja anda juga harus melakukan pengecekan terkait yang dimiliki oleh sertifikat. Berikut adalah penjelasan cara tersebut.

  1. Masuk ke dalam website resmi LPJK.

  2. Ketik nama pada suatu kolom pencarian yang ada di dalam tampilan website tersebut.

  3. Jika memang sertifikat anda asli. Maka biodata anda akan muncul ketika proses pencarian selesai.

Beberapa hal diatas merupakan penjelasan terkait dengan SKA ahli teknik jalan. Tentunya anda sebagai calon pemilik harus mengetahui akan informasi ini.