SKA (Sertifikat Keahlian)

Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Sertifikat Keahlian atau SKA merupakan sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi terhadap tenaga ahli di bidang konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan persyaratan tertentu. Saat ini ada sejumlah 37 sertifikat dari berbagai bidang seperti: Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

 Persyaratan Pembuatan SKA:

  1. Photocopy KTP
  2. Photocopy NPWP
  3. Photocopy Ijazah (minimal D3)
  4. CV (Curriculum Vitae)
  5. Pass photo berwarna (3x4) 3 lembar

Tentukan klasifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) yang akan Anda ambil dari tabel di bawah ini, lalu isi form pemesanannya. Kami akan bantu urus sampai selesai.