Sebelum lebih jauh mengenai SKA Arsitek Muda terlebih dahulu kita tinjau mengapa seorang arsitek harus memiliki SKA?
Karena setiap sebuah proyek ditangani arsitek diwajibkan memiliki sertifikat. Sertifikasi ini juga yang menjadi jaminan kompetensi seorang arsitek. Disamping itu selain terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. pada undang-Undang No. 18 Tahun 1999, mengenai JASA KONSTRUKSI yang memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi adalah orang perseorangan yang harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000).
Lain lagi hal jika anda ingin berpraktek di daerah Jakarta. Selain diwajibkan untuk memiliki sertifikat SKA juga harus memiliki IPTB.
Seperti yang tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007, tentang IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN (IPTB), memberlakukan seluruh perencana Arsitektur wajib untuk memiliki IPTB agar dapat melakukan pekerjaan perencanaan arsitektur dan mulai berlaku efektif setelah tanggal 3 Maret 2008. IPTB adalah pengganti Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali SIBP yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai izinnya berakhir.
untuk informasi lebih lengkap dan konsultasi gratis segera HUBUNGI KAMI melalui no 0812 1999 3200