SKT (Sertifikat SKT)

Sertifikat Keterampilan merupakan sertifikat yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang sudah memenuhi syarat kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keterampilan tertentu. SKT juga dipergunakan untuk persyaratan sertifikasi & registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .

Saat ini ada sekitar 188 sertifikat dari berbagai bidang seperti: Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dll.

Kualifikasi Tenaga Terampil Konstruksi:

  • Kelas 1
  • Kelas 2
  • Kelas 3

Persyaratan Permohonan SKT:

  1. Photocopy Ijazah
  2. Photocopy E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. Pass photo berwarna (3 x 4)
  4. SKT berlaku untuk 3 tahun dari tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis

Persyaratan Ijazah untuk SKT:

SKT Kelas 1

  • Ijasah D1, umur ijasah minimal 3 (tiga) tahun
  • Lulusan SLTA/SMK sederajat, umur ijasah minimal 5 tahun

SKT Kelas 2

  • Ijasah SLTA/SMK sederajat, umur ijasah minimal 3 tahun
  • Ijasah SLTP, umur ijasah minimal 5 tahun

SKT Kelas 3

  • Ijasah SLTP/setara, umur ijasah minimal 3 tahun
  • Ijasah SD/setara, umur ijasah minimal 5 tahun