Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pekejaan konstruksi jalan dan jembatan yang berkualitas serta mempertimbangkan perkembangan teknologi konstruksi di bidang jalan dan jembatan serta terbitnya norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait dengan bidang jalan dan jembatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap spesifikasi umum untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
Lingkup Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ini mencakup pekerjaan pembangunan jalan, jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan, rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan yang terbagi dalam 10 (sepuluh) Divisi sebagai berikut:
- Umum;
- Drainase;
- Pekerjaan Tanah dan Geosintetik;
- Pekeijaan Preventif;
- Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;
- Perkerasan Aspal;
- Struktur;
- Rehabilitasi Jembatan;
- Pekeijaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain; dan
- Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
Spesifikasi Umum 2018 ini disusun berdasarkan reviu Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3), pemutakhiran dan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini terkait dengan perkembangan teknologi bahan, peralatan dan teknologi untuk pelaksanaan konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan. Spesifikasi Umum 2018 ini juga mencakup lingkup pekerjaan baru seperti pekerjaan preventif jalan dan rehabilitasi jembatan, serta mengakomodir standar rujukan, buku pedoman, dan peraturan yang telah dimutakhirkan, termasuk juga permasalahan yang sering terjadi di lapangan.
Secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran.
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Spesifikasi Umum ini digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Spesifikasi ini diperuntukkan untuk pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan yang tidak termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol;
2. Spesifikasi umum ini digunakan sebagai dasar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bidang jalan dan jembatan;
3. Secara umum, spesifikasi ini memuat ketentuan mengenai:
a) pengaturan persyaratan mutu bahan;
b) petunjuk pelaksanaan terinci termasuk ketentuan-ketentuan peralatan, percobaan, dan pelaksanaan;
c) pengendalian mutu pekeijaan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan; dan
d) tata cara pengukuran dan pembayaran;
4. Spesifikasi umum ini mengatur juga tentang Manajemen Keselamatan Lalu lintas, Pengamanan Lingkungan Hidup, dan penanganan Keselamatan dan Kesehatan Keija (K3) Konstruksi.
Dengan diterbitkan Spesifikasi Umum 2018, diharapkan Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Pengawas Pekerjaan dalam pelaksanaan konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan mempunyai pemahaman yang sama.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/spesifikasi-umum-pekerjaan-jalan-dan-jembatan.html