Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Singkatan: AHSP
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah perhitungan rinci biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan satu satuan (unit) pekerjaan tertentu, dengan memperhitungkan kebutuhan bahan, tenaga kerja, dan peralatan yang diperlukan beserta harganya masing-masing. AHSP menjadi komponen dasar dalam penyusunan RAB — dengan mengalikan AHSP dengan volume pekerjaan yang diperlukan, dapat diperoleh biaya total untuk setiap jenis pekerjaan. Kementerian PUPR menerbitkan panduan AHSP standar melalui Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
AHSP Kementerian PUPR diorganisasikan dalam beberapa bagian sesuai jenis pekerjaan: pekerjaan umum (persiapan lahan, mobilisasi), pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja, pekerjaan pasangan dan plesteran, pekerjaan penutup atap, dan pekerjaan finisih. Setiap item pekerjaan disertai dengan koefisien penggunaan bahan, tenaga, dan peralatan yang telah distandarkan berdasarkan kondisi lapangan normal Indonesia. Koefisien ini dapat disesuaikan untuk kondisi khusus yang berbeda dari asumsi standar.
Dalam penyusunan HPS, PPK menggunakan AHSP Kementerian PUPR yang dikombinasikan dengan harga satuan bahan, upah, dan sewa peralatan yang berlaku di lokasi proyek pada saat penyusunan. Kontraktor dalam menyusun penawaran dapat menggunakan AHSP yang sama atau mengembangkan AHSP sendiri berdasarkan metode pelaksanaan yang dipilih — perbedaan efisiensi metode pelaksanaan adalah salah satu sumber keunggulan kompetitif harga bagi kontraktor yang memiliki teknologi dan pengalaman yang lebih baik dari kompetitor.
Rujukan: Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 (yang digantikan oleh Permen 1/2022), HSPK dari Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.






