Dalam perkembangan dunia konstruksi khususnya di Indonesia maka peranan kontraktor sangat penting dalam menunjang kesuksesan pembangunan. Pembangunan merupakan prioritas utama masyarakat dalam menghadapi era globalisasi seperti saat ini. Tidak berlebihan jika disebutkan bahwa kontraktor adalah sang kreator wajah Indonesia. Keberhasilan pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor akan mampu mengantarkan kemudah-kemudahan bagi warga sehingga keadilan hadir di tengah-tengah masyarakat.

Dalam dunia konstruksi dikenal dua jenis perusahaan yaitu kontraktor dan konsultan, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Tidak sedikit proyek pemerintah maupun swasta yang mangkrak, pemborong gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, penyelesaian pekerjaan terlambat dari batas waktu yang telah ditetapkan, atau bahkan dikarenakan macetnya pembayaran yang harus dibayar oleh Pemilik Proyek kepada Kontraktor. Oleh karenanya, disini diperlukan kerjasama oleh semua stakeholder, yakni pemilik proyek, dan perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Jika kamu bertindak sebagai kontraktor, berikut ini kami jelaskan beberapa hak dan kewajiban kontraktor, tugas dan tanggungjawabnya, dan cara mendapatkan proyek pekerjaan.

Pekerjaan Kontraktor via Pixabay.com


Baca Juga: Daftar Harga Mesin Pengering Pakaian Terbaru dan Terlengkap

Pengertian Kontraktor dan Subkontraktor



Kontraktor adalah perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan orang atau perusahaan lain untuk memasok barang atau menyelesaikan jasa tertentu. Bidang kerjanya bisa meliputi pengadaan barang dan pengadaan jasa, misalkan pengadaan alat-alat kesehatan, pengadaan genset, pengadaan jasa pembangunan gedung, dan pengadaan infrastruktur jalan.

Baca juga: Susunan Struktur Organisasi Konsultan Perencana

Pengertian kontraktor adalah perusahaan-perusahaan yang bersifat perorangan yang berbadan hukum atau badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Jadi kontraktor dapat disamakan dengan orang/ suatu badan hukum/ badan usaha yang di kontrak/ di sewa untuk mengerjakan proyek pengadaan barang/jasa berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya.

Di sisi lain kontraktor lebih identik untuk pekerjaan jasa dalam perjanjian pekerjaan konstruksi. Pengertian kontraktor atau penyedia jasa telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa “Penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi.”

Selain kontraktor ada yang namanya subkontraktor, yaitu orang atau badan hukum yang memborong pekerjaan spesialis tertentu pada kontraktor utama, misalnya dalam pelaksanaan proyek gedung bertingkat tinggi ada yang namanya subkontraktor mekanikal elektrikal (ME), pemasangan bekisting, pembesian, pengecoran, finishing arsitektur, partisi dinding, dan lain sebagainya. 


Baca Juga: Harga Kipas Angin Berbagai Merk Terbaru

Hak Dan Kewajiban Kontraktor



Mengenai hak-hak dan kewajiban dari kontraktor dalam perjanjian pekerjaan konstruksi hanya sedikit sekali diatur dalam KUHPerdata. Sebagian besar hak-hak dan kewajiban tersebut diatur dalam peraturan standar perjanjian pemborongan bangunan (AV th.1941), kemudian dimuat secara terperinci dalam perjanjian borongan, juga dalam bestek dan syarat( rencana kerja dan syarat). Kewajiban dari si pemborong/kontraktor dalam perjanjian pemborongan bangunan ialah melaksanakan pekerjaan pemborongan sesuai dengan kontrak, rencana kerja dan syarat-syarat yang telah ditetapkan (bestek). Bestek adalah uraian tentang rencana pekerjaan dan syarat syarat yang ditetapkan disertai dengan gambar.

Kewajiban kontraktor atau penyedia jasa sudah diatur dalam dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk :
  1. Menyusun dokumen penawaran yang memuat rencana dan metode kerja, rencana usulan biaya tenaga terampil dan tenaga ahli, rencana dan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja, dan peralatan;
  2. Menyerahkan jaminan penawaran: dan
  3. Menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam  batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang.
Hak penyedia jasa diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaran jasa konstruksi, bahwa Penyedia jasa dalam proses pemilihan berhak untuk :
  1. Memperoleh penjelasan pekerjaan;
  2. Melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
  3. Mengajukan sanggahan terhadap bagi penyedia jasa yang kalah; dan
  4. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pembatalan pemilihan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang.

Baca Juga: Harga Atap SolarTuff Berbagai Tipe, Atap Transparan Kualitas Premium

Tugas Kontraktor dan Tanggung Jawabnya



Tugas dan tanggung jawab kontraktor disini yang dimaksud adalah kontraktor pekerjaan jasa konstruksi, bukan kontraktor pengadaan barang. Dalam pekerjaannya, kontraktor akan diawasi oleh tim konsultan pengawas yang telah di pekerjakan oleh pemilik (owner) sebagai konsultan pengawas.


Berikut adalah tugas dan tanggung jawab perusahaan kontraktor:
  1. Kontraktor harus mengerjakan pembangunan konstruksi sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan spesifikasi yang telah di rencanakan dalam kontrak perjanjian pekerjaan konstruksi.
  2. Kontraktor membuat laporan kemajuan pekerjaan proyek (progress) yang isinya antara lain laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek, yang biasanya terdiri dari Laporan pelaksanaan pekerjaan, Kemajuan kerja yang telah dicapai, Jumlah tenaga kerja dan keahliannya, Faktor pengaruh alam seperti cuaca dan Laporan Perubahan pekerjaan (CCO).
  3. Kontraktor harus terus menjaga kecepatan pekerjaan pembangunan agar waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Kontraktor bertugas untuk menyediakan sumber daya untuk pembangunan seperti tenaga kerja (tukang dll), bahan bangunan, peralatan dan lain lain sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
  5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan lokasi proyek, untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan.
  6. Kontraktor melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan.
  7. Kontraktor bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, keamanan (K3) secara profesional, sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Laser Cutting?

Cara Kontraktor Mendapatkan Pekerjaan

  1. Tender, yakni metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Sedangkan di luar proyek pemerintahan, tender bisa diartikan sebagai tawaran resmi (undangan) dan terstruktur untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang dan jasa yang diberikan oleh perusahaan swasta besar kepada perusahaan-perusahaan lain. Baik di dalam proyek swasta maupun proyek pemerintah pemenang tender proyek dipilih yang produknya paling berkualitas, mengajukan harga terbaik, dan sesuai spesifikasi/kriteria yang sudah ditetapkan oleh owner / PPK (jika proyek pemerintah).
  2. Penunjukan langsung. Jika di dalam proyek swasta bisa langsung memberikan undangan untuk melaksanakan proyek, namun berbeda dengan proyek pemerintah. Penunjukan Langsung di dalam proyek pemerintah masih harus mengikuti mekanisme tender, yakni Penunjukan Langsung dapat diikuti oleh peserta yang lulus kualifikasi dan diundang untuk menyampaikan penawaran. Selengkapnya bisa dibaca di sini: Ketentuan-ketentuan dalam Penunjukan Langsung sesuai Perpres Terbaru.


Baca Juga: Agen Pengadaan: Syarat, Tugas, Fungsi, dan Proses Pemilihan

Kontraktor BUMN di Indonesia



Kita mengenal beberapa perusahaan kontaktor BUMN terbesar. Perusahaan tersebut tentunya telahmemiliki pengalaman dan sertifikasi, serta bertanggungjawab penuh atas eksekusi rencana pembangunan yang berlangsung. Berikut ini beberapa kontraktor plat merah terbaik di Indonesia,, alias milik pemerintah yaitu:
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Hutama Karya (Persero)
  • PT Istaka Karya (Persero)
  • Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
  • PT Nindya Karya (Persero) Tbk.


Baca Juga: Harga Pipa Galvanis, Panduan Membeli Pipa Galvanis

Perbedaan Kontraktor dan Pemborong



Banyak yang menyamakan kontraktor dengan menyebut pemborong bangunan. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda, perbedaan yang paling menonjol adalah pemborong tidak memiliki izin usaha resmi dan tidak berbadan hukum. Lalu, apa sebenarnya yang dikerjakan oleh pemborong dan apa perbedaannya dengan kontraktor? Berikut penjelasannya.

Jasa kontraktor lebih sering mengerjakan proyek berskala besar, sedangkan jasa pemborong umumnya digunakan oleh masyarakat umum untuk membuat hunian rumah tinggalnya dengan biaya yang tidak terlalu besar.

Proses pelaksanaan proyek yang dilaksanakan jasa pemborong tidak terlalu rumit, karena memang biasanya mereka melewatkan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun Surat Perjanjian Kerja (SPK). Menggunakan jasa pemborong tentu memiliki risiko tersendiri. Karena tidak berbadan hukum, jika nantinya terjadi perselisihan, kecurangan, atau penipuan pada proyek rumah, kamu akan sulit memperkarakan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Untuk rangkuman perbedaan jasa kontraktor dan pemborong kami sajikan pada tabel berikut ini.

Perbedaan Kontraktor dan Pemborong Via Jasaarsitekjogja.com
Demikian penjelasan mengenai pengertian kontraktor, hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya, cara mendapatkan proyek, serta perbedaan kontraktor dengan jasa pemborong. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu. Jayalah terus Indonesia dengan konstruksi.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/kontraktor-adalah.html