Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perpres 16/2018 memberikan tugas baru kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan.
LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan sebagai aturan turunan dari Perpres16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penggunaan Agen Pengadaan harus mempertimbangkan beberapa kondisi agar pelaksanaan tugas Agen Pengadaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Agen Pengadaan digunakan dalam hal:
- Satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
- Aspek struktur dan anggaran K/L/PD yang kecil;
- K/L yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
- Beban kerja sumber daya manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
- Kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
- Apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
- Meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Syarat UKPBJ dan Pelaku Usaha untuk Menjadi Agen Pengadaan
Dari dua kandidat baik UKPBJ maupun Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan jika ingin menjadi Agen Pengadaan. Kriteria untuk menjadi agen pengadaan dapat dijelaskan sebagai berikut.
UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
- kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan
- memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa.
- memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
- keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
- memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
- memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- menandatangani Pakta Integritas;
- memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
- tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
- keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
- memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
- mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
- mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
- Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia baik secara sebagian atau keseluruhan tahapan.
- Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.
- PPK melalui UKPBJ memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. Panel Agen Pengadaan diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.
- Apabila Agen Pengadaan tidak tersedia dari unsur UKPBJ, pemilihan Agen Pengadaan dilanjutkan dengan memilih Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha.
- Jika terdapat lebih dari 1 (satu) Agen Pengadaan, Pokja Pemilihan melakukan proses beauty contest/sayembara.
- Tata cara Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/agen-pengadaan.html