Sukuk Ritel (SR) selalu mendapatkan respons yang baik dari para nasabah. Selain karena memberikan tingkat imbal hasil yang kompetitif, produk SR diminati karena sifatnya yang tradeable, artinya dapat dijual kembali di pasar sekunder setelah masa holding period berakhir dan memiliki potensi capital gain. Begitupun juga prediksi pada instrumen SR012 yang akan terbit pada bilan Februari 2020 mendatang. Dengan besaran imbal hasil yang menggiurkan, sukuk ritel SR012 diprediksi akan banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia.



Kemenkeu optimistis angka penjualan instrumen SR012 berpotensi lebih tinggi dari target semula dan akan lebih intensif memasarkan produk tersebut dalam beberapa hari masa penawaran ke depan.

Masa penawaran SR012 dimulai pada akhir Februari, yakni 24 Februari 2020. Investor dapat melakukan pemesanan dengan nominal mulai dari Rp1 juta.

Tujuan penerbitan instrumen SR012 ini oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yakni untuk diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia, memperluas basis investor di pasar domestik serta mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Sukuk Ritel seri SR-012 adalah seri Sukuk Ritel ke-12 yang akan diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia.
  • Untuk Individu Warga Negara Indonesia
  • Sesuai Syariah Akad Ijarah (Asset to be Leased)
  • Jangka Waktu 3 Tahun
  • Dibayar Setiap Bulan
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar Investor Domestik
  • Periode Pemesanan mulai 24 Februari 2020

Baca Juga: Biaya Service TV LED, LCD, dan TV Tabung Berbagai Merek dan Tipe

Keuntungan Berinvestasi pada Sukuk Ritel SR012


Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:
  • Investasi ini dijamin pembayaran Imbalan dan Nilai Nominalnya oleh Negara;
  • Bagi investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yang diinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sehingga selain aman juga menentramkan;
  • Imbalan tetap dibayar setiap bulan, potensi capital gain (dipasar sekunder), pajak lebih rendah (15%)
  • Jangka waktu investasi sesuai dengan kebutuhan perencanaan keuangan anda serta dapat dijual sebelum jatuh tempo
  • Ikut Membangun Negeri, Investasi digunakan untuk membangun infrastruktur di tanah air, secara langsung anda ikut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia

Baca Juga: Apa itu Angka Kredit, dan Hubungan Angka Kredit dengan Motivasi Kerja PNS

Cara Pemesanan SR012


Pemesanan sukuk ritel SR012 dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor perwakilan dari 22 mitra distribusi (MiDis), yang terdiri dari 2 perusahaan sekuritas dan 20 lembaga perbankan (akan diupdate setelah Kemenkeu meluncurkan instrumen investasi ini).

Ke-20 bank tersebut yakni Bank BRISyariah, Bank BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI, Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank BRI, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN, Bank CIMB Niaga, Citibank N.A. Indonesia, dan Standard Chartered Bank. Sementara itu kedua sekuritas yang dipilih yakni Bahana Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia.


Kenali juga potensi risiko yang ada di Sukuk Ritel
  • Risiko Gagal Bayar (Default Risk)?
Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel SR012. Karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel SR012 dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).
  • Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)?
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik SR012 yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual SR012 di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Mitigasi:
Investor dapat menjual SR012 kepada Agen Penjual, karena Agen Penjual menjadi standby buyer.
  • Risiko Pasar (Market Risk)?
Risiko pasar adalah potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga SR012 di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual SR012 di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Mitigasi:
Apabila harga SR012 di pasar sekunder sedang mengalami penurunan, sebaiknya tidak dijual terlebih dahulu.


Berikut ini kami berikan contoh/simulasi perhitungan nominal yang bisa didapatkan oleh investor dengan tingkat imbalan SR012 sebesar 8,05%. Namun perlu diingat, belum memperhitungkan pembayaran pajak atas imbalan serta biaya lainnya 

Ilustrasi I

Investor A membeli Sukuk Ritel SR012 di pasar perdana sebesar Rp 50 juta, dengan tingkat imbalan 9,05% per tahun. Jika SR012 tersebut tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
  • Imbalan = (Rp50.000.000 x 9,05% x1/12)= Rp 377.083,33 (diterima setiap bulan sampai dengan jatuh tempo).
  • Nilai Nominal = Pada saat jatuh tempo, investor A menerima kembali nilai nominal Sukuk Ritel sebesar Rp 50 juta.
Ilustrasi II

Investor B membeli SR012 di pasar perdana sebesar Rp 50 juta, dengan tingkat imbalan 9,05% per tahun. Jika SR012 tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 103%, maka hasil yang diperoleh adalah:
  • Imbalan = (Rp 50.000.000 x 9,05% x1/12)= Rp 377.083,33 (diterima setiap bulan sampai dengan saat dijual).
  • Capital gain = Rp50.000.000 x (103-100)% = Rp1.500.000.
  • Total hasil yang diterima adalah Rp 51.500.000 (nilai nominal Sukuk Ritel + capital gain).

Ilustrasi III

Investor C membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp 50 juta, dengan tingkat imbalan 9,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 99%, maka hasil yang diperoleh adalah:
  • Imbalan = (Rp 50.000.000 x 9,05% x 1/12)= Rp 377.083,33 (diterima setiap bulan sampai dengan saat dijual).
  • Capital loss = Rp 50.000.000 x (99-100)% =Rp 500.000.
  • Total hasil yang diterima adalah Rp 49.500.000 (nilai nominal Sukuk Ritelcapital loss).

Itulah ulasan mengenai sukuk ritel SR012 dan simulasi cara perhitungan keuntungan yang bakal didapat oleh investor jika menanam uangnya ke dalam Sukuk Ritel terbitan bulan Februari 2020 ini. Semoga bermanfaat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/01/sukuk-ritel-sr012.html