Via Pixabay.com |
Baca Juga: Agen Pengadaan: Syarat, Tugas, Fungsi, dan Proses Pemilihan
Pengertian Entitas Bisnis
1. Berdasarkan Konsep Ekonomi
Berdasarkan konsep ekonomi, entitas bisnis merupakan suatu unit ekonomi yang menjalankan kegiatan finasial untuk kepentingan sendiri. Unit ekonomi dapat terdiri atas satu badan hukum dan juga dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama dalam membentuk suatu grup dan masing-masing dari mereka menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.
Baca juga: Pengertian Break Even Point (BEP) dan Contoh Simulasi Perhitungannya
2. Berdasarkan Konsep Akuntansi
Menurut konsep akuntansi, entitas bisnis merupakan suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi yang berfokus pada berbagai macam aktivitas ekonomi dari unit itu sendiri.
Suatu kesatuan akuntansi dapat terdiri dari sebuah aktivitas atau fungsi saja, seperti contohnya: fungsi atau aktivitas pengelasan pada sebuah perusahaan karoseri serta fungsi perkreditan pada sebuah bank.
Baca Juga: Jenis Cat Mobil untuk Body Repair Atau Pengecatan Ulang Mobil
Jenis Entitas Bisnis
Ada berbagai macam bentuk bisnis atau usaha di Indonesia. Pada umumnya bentuk usaha tersebut berupa perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan dan juga koperasi. Pada masing-masing bentuk usaha, terdapat karakteristik yang berbeda. Berikut akan dijelaskan tentang masing-masing bentuk usaha yang ada beserta dengan karakteristiknya:
1. Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) yang dimiliki oleh satu individu. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan perseorangan ini merupakan bentuk usaha yang banyak dijalankan Indonesia bahkan di seluruh dunia.
- Biaya yang harus dikeluarkan untuk pendirian dan pengelolaan cukup rendah.
- Operasionalitasnya bergantung pada sumber daya keuangan pemilik usaha.
- Pada umumnya diterapkan oleh usaha kecil.
2. Persekutuan (Partnership), bentuk usaha ini hampir sama dengan perusahaan perseorangan hanya saja usaha ini dimiliki oleh dua atau lebih individu. Berikut adalah karakteristik bentuk usaha persekutuan:
- Di Indonesia bentuk usaha persekutuan ini terdiri dari firma dan juga CV.
- Menggabungkan sumber daya atau kemampuan lebih dari satu individu.
3. Perseroan (Corporation), bentuk usaha ini diatur berdasarkan perundang-undangan sebagai bentuk hukum terpisah yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa karakteristik bentuk usaha perseroan atau korporasi:
- Kepemilikan bentuk usaha ini didasarkan pada jumlah dasar (sero) yang dijual ke pemegang saham.
- Bisa mendapatkan sumber dana dalam jumlah yang besar dengan cara mengeluarkan saham.
- Bentuk usaha ini diterapkan oleh suatu usaha yang memiliki skala yang besar.
4. Koperasi, bentuk usaha ini dimiliki oleh sekelompok orang yang telah diakui sebagai anggota. Koperasi hanya dapat dijalankan oleh para anggota yang ada di dalamnya. Koperasi menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia. Contoh koperasi adalah koperasi karyawan, koperasi pengusaha pengrajin susu, dan juga koperasi pengusaha batik.
Jenis usaha baik jasa maupun manufaktur sebenarnya dapat dijalankan dalam bentuk usaha perseorangan, persekutuan, maupun perseroan. Namun, untuk mengelola usaha di bidang manufaktur yang membutuhkan sumber dana yang cukup besar maka kebanyakan bentuk usaha adalah perseroan terbatas.
Demikanlah pengertian dan jenis-jenis entitas bisnis yang harus kamu ketahui. Semoga artikel ini memberikan informasi yag bermanfaat bagi kamu.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/entitas-bisnis-adalah.html