Perkembangan otonomi daerah saat ini menuntut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SKPD, bisa meliputi Badan, Dinas, Kantor dan unit lainnya. SKPD ini merupakan instrumen manajemen pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala SKPD. Keterlibatan Kepala SKPD serta kemampuan dan kemauan para aparaturnya mau tidak mau harus terus berinovasi untuk menyesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal yang selalu dinamis sehingga SKPD tersebut akan tetap hidup.

Lalu, apa sih sebenarnya SKPD itu, apa saja tugas Kepala SKPD dan faktor apa saja yang harus diperhatikan dalam pembentukan dan pengembangan SKPD agar tetap hidup dan terus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat? Simak penjelasannya di bawah ini.



Baca Juga: Manajer Konstruksi VS Manajer Proyek, Ini Perbedaannya!

Pengertian SKPD



Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang berfungsi sebagai pusat pertanggungjawaban pembangunan daerah dengan dipimpin oleh kepala satuan kerja selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Contohnya: SKPD dinas kesehatan, SKPD dinas pendidikan, SKPD dinas pemuda dan olahraga, dan lain sebagainya.

Aspek-aspek dalam manajemen pembangunan daerah terwadahi dalam satu atau beberapa SKPD. Aspek tersebut terdiri dari:
  • Aspek penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam bentuk sekretariat;
  • Aspek pengawasan diwadahi dalam bentuk inspektorat;
  • Aspek perencanaan diwadahi dalam bentuk badan;
  • Aspek unsur pendukung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah; dan
  • Aspek pelaksana urusan daerah diwadahi dalam dinas daerah. 

Kinerja SKPD menentukan kinerja pada tiap aspek manajemen pembangunan daerah, yang pada gilirannya, menentukan kinerja Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah.


Baca Juga: Pengertian Izin Usaha dan Jenis-jenisnya Berdasarkan OSS

Tugas Kepala SKPD



Dalam proses pengelolaan anggaran dan barang Kepala SKPD bertindak sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10 yang mana dalam pasal menerangkan tentang tugas Pengguna Anggaran (PA) yaitu :
  1. menyusun RKA-SKPD;
  2. menyusun DPA-SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  11. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  12. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  13. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
  14. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.


Dalam tugasnya menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sesuai pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 maka Kepala SKPD selaku PA bertanggungjawab untuk menetapkan dan menguraikan program dan rincian kegiatan terkait pelaksanaan anggaran.

Kepala SKPD bertanggungjawab atas pelaksanaan program kepada Kepala Daerah. Untuk itu tanggungjawab pelaksanaan program disampaikan oleh Kepala SKPD selaku PA melalui koordinator Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) paling minimal 3 bulan sekali atau triwulan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaporkan oleh PA secara berkala minimal setiap bulan kepada Sekretariat Daerah.


Baca Juga: 4 Cara Mengamankan Drone dari Peretasan Hacker

Faktor yang Harus Diperhatikan dalam Pembentukan SKPD


Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghasilkan perangkat daerah yang efektif, efisien, dan rasional. Faktor apa saja yang harus diperhatikan saat pembentukan dan pengembangan SKPD agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah? Menurut Osborne dan Plastrik (1997), berikut ini 5 (lima) hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan sebuah organisasi atau SKPD.
  • What an organization is accountable for?
Apa tanggung jawab organisasi/SKPD yang akan dibentuk? Tanggung jawab ini menentukan tujuan sebuah SKP dan alasan hidup dari SKPD tersebut. Di dalamnya dijelaskan substansi tujuan, visi dan misi SKPD, peran dan arahan yang seharusnya diwujudkan oleh SKPD. Secara teoritis, kinerja para pegawai akan menjadi terarah dan jelas dengan adanya tujuan dan strategi dari SKPD tersebut, strategi ini juga merupakan upaya memperbaiki pengarahan (steering).

  • How it will be held accountable?
Bagaimana agar (dari waktu ke waktu) SKPD dan aparaturnya tetap bertanggung jawab? SKPD tidak sekedar dibentuk, tetapi perlu dijaga dan terus berinovasi agar dari waktu ke waktu tetap mampu mempertanggungjawabkan susbtansi akuntabilitas dan alasan hidupnya. Dengan demikian, perlu diperhatikan aspek pengelolaan (manajemen) kinerja, yang didalamnya meliputi sistem insentif dan dis-insentif. SKPD memberikan insentif kepada para pegawainya untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku. Insentif akan menghasilkan perbaikan-perbaikan kinerja pegawai. Insentif  ini dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, tunjangan kinerja (remunerasi), dan lain-lain.

  • To whom are the organization accountable?
Kepada siapa SKPD bertanggung jawab dan siapakah pihak yang dilayani? Birokrasi di dalam SKPD diharapkan bertanggungjawab kepada masyarakat sebagai pelanggan. Pada saat ini, perlu diperhatikan agar SKPD mampu meningkatkan kinerja aparatur. Dengan demikian, aparatur bertanggungjawab selain kepada pimpinan juga harus mendengarkan masyarakat dan melakukan penjaminan kualitas pada masyarakat selaku pelanggan. dengan harapan akan menekan organisasi untuk dapat meningkatkan kinerja aparatur dan mencapai kepuasan masyarakat.

  • Who will be accountable?
Faktor ini menentukan letak di mana kekuasaan pengambilan keputusan diberikan. Pada sistem birokrasi lama, wewenang untuk mengambil keputusan hanya ada pada kepala SKPD.  Hal ini semakin tidak efektif apabila diterapkan pada suatu SKPD yang kompleks. Oleh karena itu pentingnya di dalam tubuh SKPD sendiri terdapat pusat-pusat pertanggungjawaban. Dengan demikian, pemberian kewenangan atau desentralisasi di dalam suatu SKPD akan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab antar anggota SKPD yang mana ada kejelasan siapa mempertanggungjawabkan apa, dan kepada siapa.

  • How to internalize accountability?
Bagaimana menginternalisasi rasa bertanggungjawab? Faktor ini menentukan budaya akuntabilitas SKPD yang meliputi: nilai, norma, tingkah laku, dan harapan-harapan aparatur/ pegawai. Budaya SKPD ini harus melembaga dan  dibentuk oleh tujuan SKPD, sistem insentif, sistem pertanggungjawaban, dan struktur kekuasaan SKPD. Apabila mengubah tujuan, sistem insentif, sistem pertanggungjawaban, dan struktur kekuasaan SKPD maka akan mengubah budaya SKPD itu sendiri.

Demikianlah ulasan mengenai pengertian SKPD, apa saja tugas Kepala SKPD, dan faktor apa saja yang harus diperhatikan saat pembentukan dan pengembangan SKPD. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/skpd-adalah.html