Untuk menyederhanakan jawaban atas pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa penyedia barang/jasa yang maksud adalah penyediaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Merujuk pada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 162018”), Vendor atau penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- memiliki sumber daya manusia (SDM), modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- tidak masuk dalam Daftar Hitam;
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
- dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
- memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
- khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
Baca Juga: Merangkai Panel Surya, Panduan Interkoneksi Modul Fotovoltaik
Perbuatan yang Dilarang Bagi Penyedia Barang atau Jasa
Kecurangan berasal dari kata “curang” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti: berlaku tidak jujur; memiliki sifat tidak lurus hati; tidak adil.
Terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh penyedia barang atau jasa tersebut, bisa saja kecurangan tersebut dilakukan dalam bentuk menyampaikan informasi yang tidak benar dalam kegiatan pengadaan barang/jasa ke pemerintah.
Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi yaitu:
- berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (“UKPBJ”)/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;
- melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
- membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
- mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja UKPJ/Pejabat Pengadaan;
- tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
- berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Baca Juga: Harga Pompa Air Shimizu, Panduan Membeli Pompa Air
Jenis Sanksi yang Dapat Diberikan bagi Penyedia yang Curang
Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
- sanksi administratif;
- sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
- gugatan secara perdata; dan/atau
- pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah.
Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, UKPBJ:
- dikenakan sanksi administrasi;
- dituntut ganti rugi; dan/atau
- dilaporkan secara pidana.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/07/penyedia-curang-berikut-sanksi-yang-bisa-diberikan.html