Pemerintah mulai menawarkan Sukuk Tabungan ST-006 dengan besaran imbalan yang cukup menggiurkan. Investasi pada instrumen surat berharga syariah ini merupakan pilihan yang menarik karena memberikan keuntungan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan  imbal hasil yang didapatkan dari tabungan atau deposito.


Sukuk tabungan atau surat berharga negara syariah menggunakan akad wakalah yang berarti pendelegasian, penyerahan, atau jaminan. Menurut Kementerian Keuangan, dana hasil penerbitan surat berharga ini akan digunakan untuk kegiatan investasi dengan tujuan menggaet minat investor ritel, termasuk generasi milenial.

Baca Juga: Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Pembuatan NIB dan Pengurusannya

Keunggulan Investasi di Sukuk Tabungan 


Sebenarnya apa saja keunggulan sukuk tabungan? Sama seperti instrumen sebelumnya, ST-006 memiliki beberapa keuntungan.

Pertama, investasi pada sukuk tabungan dijamin keamanannya. Karena pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran nilai pokok dan imbalan. Jadi, investasi ini tidak pernah mengalami gagal bayar (default).

Kedua, tingkat imbalan yang kompetitif, lebih tinggi dibandingkan rata-rata imbal hasil atau bunga deposito di bank milik pemerintah.
Ketiga, imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Days Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo. Artinya, ada kemungkinan imbalan bisa naik bila acuan naik tetapi tidak bisa turun lebih rendah daripada batas minimal.

Keunggulan yang keempat, imbalan sukuk tabungan dibayarkan setiap bulan.

Kelima, ada fasilitas pencairan dini (early redemption) yang mana investor tidak dikenakan biaya atas pencairan tersebut.

Keenam, investasi sukuk tabungan ST-006 juga memberi kemudahan berbeda. Investor bisa dengan mudah mengakses transaksinya melalui sistem transaksi daring (online) yang tersedia pada website mitra-mitra distribusi.

Tidak hanya bisa diperoleh secara online, modal untuk berinvestasi di ST-006 pun juga lebih terjangkau  dari sisi nominal pembelian. Investor yang ingin membeli ST-006 hanya membutuhkan modal sekitar Rp1 juta.
Ketujuh, investasi sesuai dengan prinsip syariah yang tentunya terbebas dari unsur ribawi. Sukuk Tabungan tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury). Sukuk sendiri telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Kedelapan, dengan berinvestasi di sukuk tabungan ST-006, investor turut mendukung langsung pembiayaan pembangunan nasional.

Sukuk tabungan ST-006 yang ditawarkan pada November 2019. Dari penjualan instrumen ini, pemerintah mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk pengambangan infrastruktur. Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah mitra distribusi/agen penjual yang terdiri dari perbankan, perusahaan sekuritas, maupun fintech.

Berikut ini daftar agen penjual ST-006 (akan diupdate setelah Kemenkeu meluncurkan instrumen investasi ini):
  1. Bank Central Asia (BCA)
  2. BNI
  3. BNI Syariah
  4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  5. BRI Syariah
  6. Bank Mandiri Syariah
  7. Bank CIMB Niaga
  8. Bank Tabungan Negara (BTN)\
  9. Bank DBS
  10. Bank Mandiri 
  11. Maybank
  12. Bank OCBC NISP
  13. Bank Panin
  14. Bank Permata
  15. Danareksa Sekuritas
  16. Trimegah Sekuritas
  17. Bareksa
  18. Investree
  19. Invisee
  20. Modalku
  21. Tanamduit
Perlu diingat bahwa Sukuk Tabungan seri ST-006 terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia dari kalangan manapun. Meskipun berprinsip syariah, sukuk tabungan bisa dibeli tanpa memandang latar belakang keyakinan investor. Kehadiran Sukuk Tabungan ST-006 ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/sukuk-tabungan-st-006.html