Addendum Kontrak
Addendum Kontrak adalah perubahan atau tambahan pada dokumen kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya, yang disepakati oleh kedua belah pihak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak asli. Dalam regulasi pengadaan pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, perubahan kontrak dapat dilakukan dalam batas-batas yang ditetapkan: perubahan pekerjaan (volume/kuantitas dan/atau spesifikasi), perubahan jadwal pelaksanaan, serta perubahan nilai kontrak yang tidak melebihi 10% dari nilai kontrak awal untuk kontrak harga satuan.
Addendum kontrak harus diinisiasi berdasarkan dasar hukum yang sah dan terdokumentasi, misalnya: instruksi perubahan (variation order/VO) yang dikeluarkan PPK, kondisi lapangan yang berbeda dari kondisi yang digambarkan dalam dokumen kontrak, atau penyesuaian akibat force majeure. Proses formalisasi addendum melibatkan: negosiasi biaya dan jadwal, persetujuan PPK, dan penandatanganan addendum oleh kedua pihak sebelum pekerjaan yang berubah dilaksanakan. Pekerjaan tambah yang dilaksanakan tanpa addendum yang sah sangat berisiko tidak dapat dibayarkan.
Dari perspektif manajemen kontrak, disiplin dalam proses addendum adalah kunci menghindari sengketa di akhir proyek. Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tambah berdasarkan instruksi lisan tanpa menuangkannya dalam addendum formal berpotensi mengalami kesulitan klaim pembayaran. Sebaliknya, PPK yang lambat memproses permohonan addendum dari kontraktor — sementara pekerjaan lapangan terus berjalan — menciptakan kondisi pembayaran yang tidak pasti yang dapat mengganggu cash flow dan berujung pada perselisihan kontrak.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 54, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Bab VII Pengelolaan Kontrak.






