Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Singkatan: AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL diwajibkan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk jenis-jenis kegiatan yang ditetapkan berdasarkan skala/besaran dan/atau sensitivitas lokasi.
Dokumen AMDAL terdiri dari: Kerangka Acuan (KA) yang memuat hasil pelingkupan dampak penting yang akan dikaji, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) yang berisi telaah dampak penting secara mendalam, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang memuat upaya pengelolaan dampak penting, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang memuat pemantauan terhadap dampak penting. Dokumen-dokumen ini dikaji oleh Komisi Penilai AMDAL dan menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
Dalam konteks proyek konstruksi, AMDAL atau dokumen lingkungan yang setara (UKL-UPL untuk proyek skala menengah, atau SPPL untuk proyek skala kecil) merupakan prasyarat perolehan PBG dan berbagai izin sektoral lainnya. Proyek infrastruktur skala besar seperti jalan tol, bendungan, pelabuhan, atau kawasan industri umumnya memerlukan AMDAL penuh. Keterlambatan dalam penyelesaian proses AMDAL adalah salah satu penyebab tersering keterlambatan dimulainya proyek infrastruktur yang dibiayai pemerintah.
Rujukan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.






