Cacat Mutu
Singkatan: Defect
Cacat Mutu (Defect) dalam kontrak konstruksi adalah ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan yang terlaksana dengan persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, atau standar yang berlaku. Cacat mutu dapat bersifat fisik (retak struktural, rembesan air, ketidaksesuaian dimensi) maupun fungsional (sistem tidak bekerja sesuai kapasitas yang disyaratkan). Dalam proses PHO, seluruh cacat mutu yang ditemukan oleh PPHP dicantumkan dalam defect list atau punch list yang wajib diselesaikan oleh kontraktor sebelum PHO dapat ditandatangani.
Selama masa pemeliharaan (antara PHO dan FHO), kontraktor bertanggung jawab untuk memperbaiki segala cacat mutu yang timbul atau ditemukan tanpa biaya tambahan kepada pengguna jasa. Cacat mutu yang timbul selama masa pemeliharaan dan tidak diselesaikan oleh kontraktor dapat diperbaiki menggunakan dana retensi atau dengan mencairkan jaminan pemeliharaan. Setelah FHO, tanggung jawab pemeliharaan cacat mutu umumnya beralih kepada pengguna jasa kecuali untuk cacat yang dikategorikan sebagai kegagalan bangunan yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi.
Manajemen defect yang proaktif — mengidentifikasi dan memperbaiki cacat mutu selama konstruksi berlangsung sebelum pekerjaan tertutup (covered up) — jauh lebih efisien dari perspektif biaya dan waktu dibandingkan menunggu hingga pekerjaan selesai lalu membongkar dan membangun ulang. Sistem Quality Control (QC) yang kuat selama konstruksi, termasuk inspeksi berkala oleh tim QC kontraktor dan konsultan pengawas, adalah investasi yang nilainya jauh melebihi biayanya dalam mencegah akumulasi defect yang dapat mengancam penerimaan PHO.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 58–60, Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 57, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Bagian Masa Pemeliharaan, Standar FIDIC yang sering dijadikan referensi dalam kontrak internasional.






