Harga Perkiraan Sendiri
Singkatan: HPS
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah besaran nilai rupiah atas pekerjaan yang diperkirakan secara wajar, dengan memperhatikan data yang valid atas organisasi, spesifikasi teknis, pembebanan risiko, dan kondisi setempat.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, HPS dipakai sebagai acuan penyusunan anggaran dan evaluasi agar penawaran peserta tetap dalam koridor ekonomis. HPS bukan nilai kontrak dan bukan patokan mutlak; ia membantu menilai apakah harga yang ditawarkan masuk akal.
Penyusunan HPS sebaiknya didukung analisis pasar, referensi harga sejenis, serta konsultasi dengan ahli teknis bidang konstruksi. Dokumentasi cara penyusunan HPS penting untuk menjaga akuntabilitas dan mengurangi sengketa di tahap evaluasi.
Jika penawaran di bawah atau di atas HPS secara signifikan, pengguna jasa perlu memeriksa kelengkapan spek, risiko proyek, dan kewajaran metode perhitungan sebelum mengambil keputusan.






