Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan tertulis dari bank atau perusahaan asuransi yang diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, yang menjamin bahwa penyedia akan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak untuk pekerjaan dengan nilai penawaran terkoreksi di atas 80% HPS, atau sebesar 5% dari HPS untuk pekerjaan dengan nilai penawaran terkoreksi antara 70–80% dari HPS. Jaminan pelaksanaan harus diserahkan sebelum kontrak ditandatangani.
Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan oleh PPK jika penyedia: tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak (wanprestasi), tidak membayar denda maksimum, atau dikenai pemutusan kontrak karena kelalaian penyedia. Masa berlaku jaminan pelaksanaan harus mencakup minimal sampai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan ditambah masa pemeliharaan. Pengurangan nilai jaminan pelaksanaan dimungkinkan seiring progres pekerjaan, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
Dalam praktik lapangan, jaminan pelaksanaan sering kali merupakan persyaratan yang memerlukan perencanaan keuangan yang matang dari kontraktor — terutama untuk proyek dengan nilai besar yang dikerjakan secara bersamaan. Biaya penerbitan jaminan (premi) yang ditanggung kontraktor adalah biaya riil yang harus diperhitungkan dalam penawaran harga. Kontraktor yang mengalami kesulitan likuiditas di tengah proyek sering menghadapi risiko jaminan pelaksanaan tidak dapat diperpanjang, yang dapat memperburuk situasi dan memicu pemutusan kontrak oleh PPK.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 33 dan 57, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.






