Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi kepada pengguna jasa, yang menjamin bahwa peserta tender tidak akan mengundurkan diri atau mengubah penawarannya setelah batas waktu pemasukan penawaran, serta akan menandatangani kontrak jika ditetapkan sebagai pemenang. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, jaminan penawaran dipersyaratkan untuk pengadaan jasa konstruksi dengan nilai di atas ambang batas yang ditetapkan, dengan nilai jaminan umumnya antara 1–3% dari HPS.
Jaminan penawaran bersifat unconditional — artinya pengguna jasa dapat mencairkan jaminan ini tanpa harus membuktikan terjadinya kerugian konkret, cukup dengan menunjukkan bahwa kondisi pencairan sudah terpenuhi (peserta menarik diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak setelah ditetapkan sebagai pemenang). Masa berlaku jaminan penawaran harus mencakup seluruh periode proses pemilihan dan ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam dokumen pemilihan.
Dari perspektif peserta tender, jaminan penawaran merupakan komitmen finansial yang harus diperhitungkan dalam analisis cash flow untuk pengadaan skala besar. Bagi perusahaan yang mengikuti banyak tender secara bersamaan, ketersediaan fasilitas penerbitan jaminan dari bank atau perusahaan asuransi dalam jumlah yang cukup menjadi pertimbangan strategis. Jaminan penawaran yang habis masa berlakunya sebelum proses pemilihan selesai dan tidak diperpanjang dapat mengakibatkan gugurnya peserta dari proses pemilihan.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 33, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.






