Kegagalan Bangunan

Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian maupun secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang. Definisi dan ketentuan pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan diatur secara komprehensif dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60–65 dan PP No. 22 Tahun 2020.

Tanggung jawab atas kegagalan bangunan dibebankan kepada penyedia jasa sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya: perencana konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan perencanaan dan/atau proses perancangan, pelaksana konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan yang disebabkan oleh proses pelaksanaan yang tidak memenuhi standar, dan pengawas konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya hasil pengawasan yang sesuai standar. Jangka waktu pertanggungjawaban adalah sampai 10 tahun sejak PHO, setelah itu tanggung jawab beralih ke pengguna jasa.

Penilaian atas kegagalan bangunan dilakukan oleh Penilai Ahli yang merupakan tim ahli independen yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai kewenangannya. Penilai Ahli menentukan apakah telah terjadi kegagalan bangunan, penyebab kegagalan, dan pihak yang harus bertanggung jawab. Pemahaman atas mekanisme pertanggungjawaban kegagalan bangunan sangat penting bagi semua pihak dalam industri konstruksi untuk memahami risiko hukum yang melekat pada setiap tanggung jawab profesional mereka.

Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 60–65, PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, Pasal 95–106, Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023