Kelompok Kerja Pemilihan

Singkatan: Pokja

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk pengadaan yang dilakukan melalui tender atau seleksi. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, Pokja Pemilihan beranggotakan minimal 3 orang yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa dari LKPP.

Tugas Pokja Pemilihan mencakup: menetapkan metode pemilihan, dokumen pemilihan, HPS, dan persyaratan kontrak, mengumumkan dan melaksanakan pemilihan penyedia, mengevaluasi penawaran yang masuk, serta menetapkan dan mengumumkan pemenang. Dalam proses evaluasi, Pokja Pemilihan bertindak secara independen dan kolektif — keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Anggota Pokja yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses evaluasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Bagi penyedia jasa konstruksi, memahami peran dan kewenangan Pokja Pemilihan penting untuk navigasi proses pengadaan yang efektif. Seluruh komunikasi selama proses pengadaan hanya dapat dilakukan secara resmi melalui sistem pengadaan yang telah ditetapkan (seperti SPSE/Sistem Pengadaan Secara Elektronik) — komunikasi di luar sistem atau di luar saluran resmi yang ditetapkan dapat menjadi indikasi upaya penyuapan yang berakibat sanksi diskualifikasi dan daftar hitam bagi penyedia yang bersangkutan.

Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 44–50, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023