Konstruksi Berkelanjutan
Konstruksi Berkelanjutan (Sustainable Construction) adalah pendekatan dalam penyelenggaraan konstruksi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam seluruh tahap siklus hidup bangunan — mulai dari perencanaan, desain, konstruksi, operasional, hingga pembongkaran — dengan tujuan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan menciptakan bangunan yang efisien secara energi dan bermutu tinggi. Di Indonesia, konstruksi berkelanjutan didorong melalui Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
Indikator konstruksi berkelanjutan yang diukur mencakup: efisiensi energi (penggunaan material dan sistem yang meminimalkan konsumsi energi operasional bangunan), pengelolaan air (sistem yang meminimalkan penggunaan air bersih dan memaksimalkan daur ulang air), kualitas material (penggunaan material ramah lingkungan dengan siklus hidup yang rendah emisi karbon), kualitas lingkungan dalam ruang (kenyamanan termal, kualitas udara, dan pencahayaan alami), serta pengelolaan limbah konstruksi. Bangunan yang memenuhi standar-standar ini dapat disertifikasi melalui sistem rating seperti GREENSHIP dari Green Building Council Indonesia (GBCI) atau standar internasional seperti LEED atau BREEAM.
Trend global dan regulasi yang semakin ketat terkait perubahan iklim mendorong adopsi konstruksi berkelanjutan dengan cepat di Indonesia. Bangunan gedung pemerintah baru dengan nilai tertentu sudah diwajibkan memenuhi standar efisiensi energi tertentu. Bank pembangunan internasional (World Bank, ADB) yang membiayai infrastruktur di Indonesia juga mensyaratkan pemenuhan standar keberlanjutan lingkungan dalam proyek yang mereka danai. Bagi kontraktor dan konsultan, kemampuan memenuhi persyaratan konstruksi berkelanjutan semakin menjadi keunggulan kompetitif yang membuka akses ke proyek-proyek dengan standar tinggi.
Rujukan: Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SNI 6389:2020 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung, Standar GBCI tentang GREENSHIP yang berlaku.






