Kontrak Kerja Konstruksi

Singkatan: KKK

Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 46–57, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat: para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan, tenaga ahli, hak dan kewajiban para pihak, tata cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, dan keadaan memaksa (force majeure).

Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran dalam jasa konstruksi meliputi: Kontrak Harga Satuan (pembayaran berdasarkan harga satuan yang disetujui dikalikan volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana), Kontrak Lump Sum (pembayaran atas seluruh pekerjaan dalam jumlah tetap yang sudah disepakati), Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, Kontrak Persentase (umumnya untuk jasa konsultansi yang dihitung persentase dari nilai pekerjaan fisik), dan Kontrak Terima Jadi atau EPC/Turnkey. Pemilihan jenis kontrak yang tepat harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, tingkat ketidakpastian volume, dan alokasi risiko yang diinginkan.

Pengelolaan kontrak konstruksi (contract management) adalah kompetensi kritis yang menentukan profitabilitas proyek bagi kontraktor dan keberhasilan pemenuhan tujuan proyek bagi pengguna jasa. Permasalahan yang paling sering timbul dalam kontrak konstruksi meliputi: klaim perpanjangan waktu yang tidak diproses tepat waktu, perselisihan interpretasi spesifikasi teknis, klaim atas pekerjaan tambah-kurang yang tidak terdokumentasi dengan baik, dan sengketa atas dasar pengenaan denda keterlambatan. Sebagian besar sengketa ini dapat dicegah dengan administrasi kontrak yang ketat dan tertib sejak hari pertama proyek dimulai.

Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 46–57, PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023