Pejabat Pembuat Komitmen

Singkatan: PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah. Dalam konteks jasa konstruksi, PPK memiliki kewenangan penuh atas aspek teknis dan keuangan kontrak: menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan, menandatangani kontrak, menetapkan perubahan lingkup pekerjaan (CCO/Change Contract Order), dan mengesahkan pembayaran kepada penyedia jasa.

PPK bertanggung jawab langsung atas keberhasilan pelaksanaan kontrak dari sisi pengguna anggaran. Tanggung jawab ini mencakup: memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak (spesifikasi, mutu, waktu, dan anggaran), mengelola hubungan kontraktual dengan penyedia, memproses klaim dan perselisihan yang timbul selama pelaksanaan, serta memastikan serah terima pekerjaan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kegagalan PPK dalam menjalankan tugasnya dapat berujung pada temuan audit dan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Bagi kontraktor dan konsultan, membangun hubungan profesional yang konstruktif dengan PPK adalah kunci kelancaran pelaksanaan proyek. PPK memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak klaim perpanjangan waktu, instruksi perubahan pekerjaan, dan pembayaran prestasi. Kontraktor yang tidak memahami kewenangan PPK dalam batas-batas yang ditetapkan regulasi sering terjebak dalam situasi di mana hak kontraktualnya tidak terproses dengan benar karena salah jalur komunikasi formal.

Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 11–17, Perpres No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023