Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Penyelesaian Sengketa Konstruksi adalah proses yang ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 88–90, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: musyawarah (upaya penyelesaian yang pertama dan diutamakan antara para pihak), mediasi atau konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan jika cara-cara di luar pengadilan tidak berhasil.

Dalam praktik industri, kontrak konstruksi di Indonesia sering mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) atau lembaga arbitrase lain yang disepakati para pihak. Arbitrase memiliki keunggulan dibanding litigasi pengadilan dalam konteks konstruksi: prosesnya lebih cepat, arbiter dapat dipilih berdasarkan keahlian teknis di bidang konstruksi, putusan bersifat final dan mengikat, serta lebih terjaga kerahasiaannya. Untuk proyek internasional atau proyek dengan pembiayaan asing, klausul sengketa sering merujuk pada arbitrase internasional seperti ICC atau SIAC.

Pencegahan sengketa jauh lebih bernilai dari penyelesaiannya. Sebagian besar sengketa konstruksi yang berujung pada proses formal berakar pada: dokumentasi kontrak yang lemah, administrasi klaim yang tidak dilakukan tepat waktu, komunikasi yang tidak formal dan tidak tercatat, serta ambiguitas dalam spesifikasi yang tidak diselesaikan melalui klarifikasi formal. Kontraktor dan konsultan yang membiasakan diri dengan administrasi kontrak yang tertib — mencatat setiap komunikasi, memproses klaim sesegera mungkin, dan mendokumentasikan setiap perubahan — memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam menghadapi potensi sengketa.

Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 88–90, PP No. 22 Tahun 2020, Pasal 110–118, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 57–58.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023