Rencana Anggaran Biaya
Singkatan: RAB
Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan rinci biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan konstruksi, disusun berdasarkan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan harga satuan pekerjaan yang berlaku. RAB menjadi dasar penetapan HPS oleh PPK dari sisi pemilik pekerjaan, dan menjadi dasar penyusunan penawaran harga dari sisi kontraktor/penyedia jasa. RAB yang akurat mencerminkan kompetensi teknis dan pemahaman mendalam seorang estimator atas kebutuhan sumber daya untuk menyelesaikan pekerjaan.
Komponen RAB meliputi: biaya langsung (material/bahan, upah tenaga kerja langsung, dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan), biaya tidak langsung (overhead proyek seperti biaya operasional kantor lapangan, asuransi, dan biaya manajemen proyek), dan keuntungan dan pajak. Dalam format standar industri, RAB disajikan dalam format Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR melalui Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
Kesalahan dalam penyusunan RAB memiliki konsekuensi yang berbeda tergantung pada pihak yang membuatnya: bagi PPK yang membuat HPS, RAB yang terlalu tinggi merugikan keuangan negara, sementara RAB yang terlalu rendah mengakibatkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai spesifikasi. Bagi kontraktor yang menyusun penawaran, RAB yang kurang teliti dapat mengakibatkan kerugian finansial selama pelaksanaan kontrak yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pekerjaan dan hubungan bisnis jangka panjang.
Rujukan: Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton.






