Retensi
Retensi dalam kontrak jasa konstruksi adalah sejumlah uang yang ditahan oleh pengguna jasa dari setiap pembayaran angsuran kepada penyedia jasa, sebagai jaminan bahwa penyedia akan menyelesaikan seluruh pekerjaan dan memenuhi kewajiban pemeliharaan. Dalam regulasi pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, retensi ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak untuk kontrak dengan nilai di atas batas yang ditetapkan, atau dapat digantikan dengan Jaminan Pemeliharaan yang nilainya ekuivalen.
Retensi atau jaminan pemeliharaan memiliki fungsi yang serupa dengan Jaminan Pelaksanaan namun berlaku pada fase yang berbeda: jika Jaminan Pelaksanaan aktif selama masa pelaksanaan pekerjaan, retensi/jaminan pemeliharaan berlaku selama masa pemeliharaan (antara PHO dan FHO). Pengguna jasa dapat menggunakan retensi ini untuk memperbaiki cacat atau kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan jika penyedia tidak melaksanakan kewajibannya, tanpa perlu prosedur hukum yang panjang.
Bagi kontraktor, retensi merupakan komponen modal kerja yang nilainya cukup signifikan untuk proyek berskala besar — 5% dari nilai kontrak senilai Rp50 miliar misalnya adalah Rp2,5 miliar yang tidak dapat digunakan selama masa pemeliharaan yang bisa berlangsung 6–24 bulan. Biaya oportunitas dari modal yang tertahan ini harus diperhitungkan dalam penyusunan penawaran harga. Alternatif penggantian retensi dengan Jaminan Pemeliharaan menguntungkan kontraktor dari sisi likuiditas tetapi menambah biaya premi jaminan yang harus ditanggung.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 56 huruf f, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jaminan konstruksi.






