Serah Terima Pekerjaan
Singkatan: PHO/FHO
Serah Terima Pekerjaan adalah proses formal penyerahan hasil pekerjaan konstruksi dari penyedia jasa kepada pengguna jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan memenuhi syarat kontrak. Terdapat dua tahap serah terima: Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama yang dilakukan setelah pekerjaan fisik selesai 100%, dan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir yang dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak.
Proses PHO dimulai dengan permintaan dari penyedia jasa kepada PPK. PPK kemudian membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertugas memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, PPHP menerbitkan daftar kekurangan (defect list/punch list) yang harus diselesaikan oleh penyedia sebelum PHO dapat ditandatangani. Setelah PHO ditandatangani, masa pemeliharaan dimulai dan retensi atau jaminan pemeliharaan mulai berlaku.
FHO dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemeliharaan (umumnya 6 bulan untuk pekerjaan gedung sederhana hingga 12 bulan atau lebih untuk pekerjaan infrastruktur kompleks). Pada saat FHO, penyedia wajib memastikan seluruh kerusakan selama masa pemeliharaan sudah diperbaiki. Setelah FHO ditandatangani, kewajiban pemeliharaan penyedia berakhir dan retensi (jika ada) atau jaminan pemeliharaan dapat dicairkan. Keterlambatan dalam menyelesaikan proses PHO dan FHO berdampak langsung pada pembayaran akhir dan pencairan jaminan yang menjadi hak penyedia jasa.
Rujukan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 50 huruf j, Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 57, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Bagian Serah Terima Pekerjaan, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.






