Sertifikat Laik Fungsi
Singkatan: SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan (dihuni, digunakan, atau dioperasikan). SLF menggantikan fungsi Sertifikat Kelayakan Fungsi (SKF) dan Sertifikat Layak Huni (SLH) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Tanpa SLF, suatu bangunan secara hukum tidak boleh dihuni atau dioperasikan, dan kepemilikan bangunan tanpa SLF dapat mempengaruhi proses balik nama sertifikat tanah dan keperluan legalitas properti lainnya.
Permohonan SLF diajukan oleh pemilik bangunan kepada Pemerintah Daerah melalui sistem SIMBG setelah seluruh pekerjaan konstruksi selesai. Proses verifikasi SLF mencakup pemeriksaan kesesuaian bangunan yang terlaksana dengan dokumen PBG yang disetujui, serta pengujian fungsi sistem-sistem bangunan (struktur, kebakaran, mekanikal-elektrikal, sanitasi, dan aksesibilitas penyandang disabilitas). Dalam beberapa daerah, proses ini melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang melakukan inspeksi lapangan dan menerbitkan rekomendasi teknis.
Masa berlaku SLF adalah 20 tahun untuk bangunan gedung hunian dan 5 tahun untuk bangunan gedung non-hunian, setelah itu harus diperpanjang berdasarkan hasil inspeksi kondisi bangunan. Dalam konteks pengembangan properti, keterlambatan mendapatkan SLF setelah bangunan selesai dibangun dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan — unit hunian tidak bisa diserahterimakan kepada pembeli, sewa tidak bisa dimulai, dan bunga pinjaman konstruksi terus berjalan tanpa ada pemasukan. SLF harus masuk dalam jalur kritis jadwal proyek pengembangan properti.
Rujukan: UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 25–32, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung.






